| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan secara hukum Perubahan data tempat,tanggal,bulan,tahun lahir dan nama orang tua dari Pemohon dalam Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat dari sebelumnya 16 Juli 1980 menjadi 09 April 1979;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan data tanggal lahir tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|