Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Mbo Ayu Handika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ayu Handika
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki catatan peristiwa penting Pemohon yang sebelumnya tertulis dalam Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang bernama Ayu Handika diubah menjadi Wahyu Handika;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum;

Subsidair

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh c.q. Hakim Yang Mulia yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak