| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah catatan peristiwa penting sebagaimana dalil dari permohonan tersebut diatas yang sebelumnya tertulis dari Alue Sundak, 05 Juni 1978 menjadi Simpang Peut Aceh Barat, 14 Mei 1978, Sesuai dengan Surat Tanda Taman Belajar (STTB);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hukum kepada pemohon.
|