Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2020/PN Mbo Tarmizi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tarmizi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah catatan peristiwa penting sebagaimana dalil dari permohonan tersebut diatas yang sebelumnya tertulis dari Alue Sundak, 05 Juni 1978 menjadi Simpang Peut Aceh Barat, 14 Mei 1978, Sesuai dengan Surat Tanda Taman Belajar (STTB);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hukum kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak