Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2019/PN Mbo BARON SIDIK, S, SH. M. Kn 1.M. YASA Bin ABU BAKAR
2.MUSTAHUL Alias DIGO Bin M. ISA
3.MAHYUDDIN Alias SIYUN Bin Alm ABDUL WAHAB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1342/L.1.18/Eoh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1BARON SIDIK, S, SH. M. Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YASA Bin ABU BAKAR[Penahanan]
2MUSTAHUL Alias DIGO Bin M. ISA[Penahanan]
3MAHYUDDIN Alias SIYUN Bin Alm ABDUL WAHAB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I M. YASA Bin ABU BAKAR, terdakwa II MUSTAHUL Alias DIGO Bin M. ISA dan terdakwa III MAHYUDDIN Alias SIYUS Bin Alm. ABDUL WAHAB pada hari Jumat, tanggal 19 Juli 2019 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di Gudang / Kilang Padi di Jalan Cot Beurangse Gampong Suak Raya Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
------ Berawal pada hari Kamis Tanggal 18 Juli 2019 sekira Jam 08.00 Wib terdakwa II MUSTAHUL bertemu dengan Terdakwa I M. YASA di sebuah Warung Kopi Simpang kayu Putih Gampong Suak Raya Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan Terdakwa I M. YASA mengatakan “Bet, apa yang bisa kita kerjakan, uang lagi tidak ada” lalu Terdakwa II MUSTAHUL menjawab "Belum tahu, yang ada mesin kilang padi punya Gampong” lalu Terdakwa I M. YASA mengatakan “Bagaimana cara kita ambil barang itu ?” dan Terdakwa II MUSTAHUL menjawab “Kalau dengan mobil agak susah kecuali dengan Becak” lalu Terdakwa I M. YASA mengatakan “Dimana kita cari becak ?” Terdakwa II MUSTAHUL menjawab “Nanti kita cari becak nya.”, Kemudian Terdakwa II MUSTAHUL mencari becak sepeda motor dan setelah ditemukan Terdakwa II MUSTAHUL menghubungi Terdakwa I M. YASA dan mengatakan becak sudah ada lalu Terdakwa I M. YASA memberikan uang sejumlah Rp.100.000.,(seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II MUSTAHUL Kemudian sekira jam 18.30 Wib Terdakwa II MUSTAHUL menelpon Terdakwa III MAHYUDDIN Alias SIYUS Bin Alm. ABDUL WAHAB dan mereka terlibat percakapan dan Terdakwa II MUSTAHUL mengatakan “lagi dimana sekarang ?” Terdakwa III MAHYUDDIN menjawab “di rumah” lalu terdakwa II MUSTAHUL mengatakan “Apa lagi ada kerjaan ?” dan Terdakwa III MAHYUDDIN    menjawab “belum ada” Kemudian Terdakwa II MUSTAHUL mengatakan    “kalau gak kerja kita curi mesin kilang padi di suak raya”, dan Terdakwa III MAHYUDDIN menjawab “boleh, jemput saya di rumah.”;---------------------------------------------
------ Bahwa selanjutnya sekira jam 19.30 Wib Terdakwa II MUSTAHUL menjemput Terdakwa III MAHYUDDIN di rumah nya di Dusun Krueng Matee Gampong Mesjid Baru Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat, setelah itu mereka pergi ke meulaboh di sebuah warung kopi Gampong Seuneubok mereka duduk dan minum kopi sampai pukul 23.00 Wib setelah itu mereka pergi ke lokasi gudang / kilang padi di Jalan Cot Beurangse Gampong Suak Raya Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat mereka duduk di tempat tersebut untuk memantau situasi kemudian, Terdakwa II MUSTAHUL menelpon Terdakwa I M. YASA kemudian Terdakwa II MUSTAHUL mengatakan “saya sudah di lokasi kilang pabrik tolong antar rokok sebentar”, kemudian beberapa menit kemudian Terdakwa I M. YASA datang mengantar rokok dan setelah itu Terdakwa I M. YASA pulang, kemudian Terdakwa II MUSTAHUL bersama Terdakwa III MAHYUDDIN Alias SIYUS Bin Alm. ABDUL WAHAB datang ke bagian belakang Gudang / Kilang padi tersebut dan Terdakwa III MAHYUDDIN menunggu di luar dan Terdakwa II MUSTAHUL masuk kedalam Gudang / Kilang padi dengan cara naik di atas bak penampungan air lalu memanjat dan masuk ke dalam kilang padi melalui ventilasi atas pintu bagian belakang setelah itu Terdakwa II MUSTAHUL masuk kedalam dan membuka baut mesin kilang padi tersebut menggunakan 1 (satu) buah Kunci Inggris, setelah semua baut terbuka Terdakwa II MUSTAHUL memanggil Terdakwa III MAHYUDDIN dan kemudian mereka mengeluarkan mesin tersebut dengan mendorong keluar dari kilang dan setelah mesin tersebut berada di luar mereka naikkan ke atas becak sepeda motor yang disewa, kemudian Terdakwa II MUSTAHUL menelpon Terdakwa I M. YASA untuk menanyakan situasi dan Terdakwa I M. YASA mengatakan bahwa situasi aman kemudian terdakwa II MUSTAHUL  dan Terdakwa III MAHYUDDIN membawa mesin keluar dari Gampong Suak Raya, dan Terdakwa II MUSTAHUL dan Terdakwa III MAHYUDDIN membawa 1 (satu) Unit Mesin Kilang padi Merk Mitsubishi ke rumah saksi SOFYAN, di Gampong Cot Darat Kec. Samatiga Kab. Aceh barat dan mesin tersebut diletakkan di samping rumah saksi SOFYAN, setelah para terdakwa pulang ke rumah masing – masing;---------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa setelah 3 (tiga) hari mesin kilang padi tersebut tidak di ambil, saksi SOFYAN menghubungi terdakwa II MUSTAHUL untuk mengambil 1 (satu) Unit Mesin Kilang padi Merk Mitsubishi warna biru yg dititipkan kepada saksi SOFYAN, lalu pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 saksi SOFYAN memberitahukan kepada Petugas Kepolisian dari Polres Aceh Barat yaitu saksi JABAIR dan saksi DEFRY MAULANA bahwa terdakwa III MAHYUDDIN dan terdakwa II MUSTAHUL ada menitipkan mesin kilang padi kepada saksi SOFYAN dan belum di ambil sampai sekarang dan mesin kilang padi tersebut saksi SOFYAN serahkan kepada saksi JABAIR dan saksi DEFRY MAULANA, kemudian mesin tersebut di titipka di Polsek Samatiga Polres Aceh Barat;---------------------------------------------
------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira jam 17.30 Wib terdakwa I M. YASA ditangkap di warung kopi di Jalan Imam Bonjol Gampong Suak Raya Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, dan sekira jam 18.00 wib,  Tersangka II MUSTAHUL ditangkap di rumahnya di Dusun Cot Meureudom Gampong Suak Raya Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, lalu terdakwa III MAHYUDDIN ditangkap di sebuah bengkel di jalan Meulaboh-Banda Aceh Gampong Suak Pandan Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat oleh Petugas dari Unit VI Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan para terdakwa dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------------
------- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Pihak Gampong Suak Raya Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat mengalami kerugian materiil sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya