Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Eka Safitri, S.H
ASRIL Bin Alm AGUS. HC Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3843/L.1.18/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRIL Bin Alm AGUS. HC[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Asril Bin Alm Agus. HC pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Gampong Panggong Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib pada saat Terdakwa sedang menonton balapan sepeda motor di Gampong Panggong Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Reza (DPO) yang merupakan teman lama Terdakwa dan meminta pekerjaan untuk menjual Narkotika Jenis Sabu, kemudian Sdr. Reza menyetujui hal tersebut dan meminta Terdakwa untuk bertemu ditempat yang sama pada siang hari;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib pada saat Terdakwa sedang menonton balapan sepeda motor di Gampong Panggong Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Sdr. Reza menemui Terdakwa dan memberikan 1 (satu) kotak rokok Merk Magnum yang berisikan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa dengan kesepakatan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) akan Terdakwa berikan kepada Sdr. Reza apabila sudah laku terjual;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) kotak rokok Merk Magnum yang berisikan 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis Sabu tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan dan membawa Narkotika Jenis Sabu tersebut pulang ke rumah nenek Terdakwa di pinggir sungai di Lr. Tomat Gampong Panggong Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa membuat paket Narkotika Jenis Sabu sejumlah 15 (lima belas) plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total seluruhnya berjumlah 16 (enam belas) plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu untuk dijual dengan harga perpaket sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan disimpan di dalam kamar rumah nenek Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan 16 (enam belas) plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam dompet kecil warna coklat dan disimpan di dalam lemari kamar rumah nenek Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :5442/NNF/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Asril Bin Alm Agus. HC adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 190/60049/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 16 (enam belas) kantong plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto seluruhnya 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa Asril Bin Alm Agus. HC pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di pinggir sungai di Lr. Tomat Gampong Panggong Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB Petugas Sat Res Narkotika Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Panggong Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menjual dan memiliki Narkotika jenis sabu di Gampong Panggong Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L menuju lokasi yang diinformasikan tersebut untuk melakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L bersama Petugas Sat Res Narkotika Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di depan rumah nenek Terdakwa di pinggir sungai di Lr. Tomat Gampong Panggong Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) dompet kecil warna coklat yang di dalamnya berisikan 16 (enam belas) plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis sabu di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :5442/NNF/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Asril Bin Alm Agus. HC adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 190/60049/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 16 (enam belas) kantong plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto seluruhnya 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya