Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Mbo Suliyono 1.PT. MIFA BERSAUDARA
2.Kantor Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Aceh Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suliyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ilyas, S.H.I.Suliyono
Tergugat
NoNama
1PT. MIFA BERSAUDARA
2Kantor Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Aceh Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Rudyansyah, SHPT. MIFA BERSAUDARA
2Husaini, S.TKantor Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Aceh Barat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dan terhadap objek tanah milik Penggugat ;
  3. Memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rp. 1.220.000.000.000 (Satu Triliyun Duaratus Duapuluh Milyar Rupiah) ;
  4. Memerintahkan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rp. 122.000.000.000 (Seratus Duapuluhdua Milyar Rupiah) ;
  5. Menyatakan sah serta berharga sita jaminan yang ditetakkan jurusita Pengadilan Negeri Meulaboh ;
  6. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum banding maupun kasasi
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Meulaboh ;
  8. Apabila Majlis Persidangan yang memeriksa berikut mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang dipandang adil menurut hukum (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak