Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2022/PN Mbo 1.Dedi Saputra, SH. MH
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
3.M. Andri Mirmaska, S.H., M.H
Sanusi Bin Alm Ibrahim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2022/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-62/L.1.18/Eoh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Saputra, SH. MH
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
3M. Andri Mirmaska, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sanusi Bin Alm Ibrahim[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SANUSI Bin Alm IBRAHIM,  pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021, bertempat di Asrama Makorem 012 Teuku Umar di Desa Ujong Tanoh Darat  Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.”,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut. --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada saat terdakwa merental 1 (satu) unit Mobil Avanza Velos dengan Nopol BL 1297 Z dengan Nomor Rangka : MHKM5EA4JGK011600, Nomor Mesin : 1NRF121435 Warna Hitam Metalik dari saksi Zainuddin selama 5 (lima) hari, selanjutnya setelah mobil Avanza tersebut berada di tangan terdakwa selanjutnya saksi Zulkifli menghubungi terdakwa untuk menanyakan apakah pada terdakwa ada 1 (satu) unit mobil Avanza untuk digadaikan karena ada kawan saksi Zulkifli yang sedang mencarikan mobil Avanza dan pada saat itu terdakwa mengatakan pada saksi Zulkifli ada mobil Avanza pada nya.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 April 2021 terdakwa bertemu dengan saksi Zulkifli dan saksi Muksan di Meulaboh Kab. Aceh Barat untuk memperlihatkan 1 (satu) unit Mobil Avanza Velos yang terdakwa bawa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Mei 2021 terdakwa bersama-sama dengan saksi Zulkifli dan saksi Muksan langsung datang ke Asrama Makorem 012 Teuku Umar yang berada di Desa Ujong Tanoh Darat Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat untuk menawarkan gadai 1 (satu) unit Mobil Avanza Velos dengan  dengan Nopol BL 1297 Z dengan Nomor Rangka : MHKM5EA4JGK011600, Nomor Mesin : 1NRF121435 Warna Hitam Metalik pada saksi korban Eko Sugianto Bin Suratiman.
  • Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban Eko Sugianto Bin Suratiman terdakwa langsung menawarkan mobil Avanza Velos yang terdakwa bawa tersebut dengan kata-kata “Bang ini Mobil Avanza milik saya jadi saya mau gadai dikarnakan saya perlu uang”, dengan jangka waktu selama 1 (satu) bulan dan pada saat itu saksi korban Eko Sugianto Bin Suratiman menyetujuinya sambil mengatakan berapa harga gadai mobil Avanza Velos tersebut dan pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa sanya ia perlu uang Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan kemudian saksi korban Eko Sugianto Bin Suratiman menyerahkan uang Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) pada terdakwa sambil menyerahkan 1 (satu) lembar kwitansi sebagai jaminan atas uang sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) tersebut untuk terdakwa tandatanganinya.
  • Bahwa pada saat terdakwa mengadaikan 1 (satu) unit Mobil Avanza Velos dengan  dengan Nopol BL 1297 Z dengan Nomor Rangka : MHKM5EA4JGK011600, Nomor Mesin : 1NRF121435 Warna Hitam Metalik pada saksi korban Eko Sugianto Bin Suratiman pada saat itu saksi korban Eko Sugianto Bin Suratiman tidak mengetahui bahwa Mobil yang terdakwa gadaikan tersebut adalah Mobil yang terdakwa rental dari orang lain.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2021 saksi Zainuddin selaku pemilik sah atas mobil yang terdakwa gadaikan pada saksi korban Eko Sugianto Bin Suratiman bersama dengan Provost datang kerumah saksi korban Eko Sugianto Bin Suratiman untuk mengambil kembali Mobil Avanza Velos yang terdakwa gadaikan tersebut, sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban Eko Sugianto Bin Suratiman mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya