| Dakwaan |
- Bahwaterdakwa I SAHBUDIN BIN SUKIMIN, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan terdakwa IILEONARDO PANJAITAN, terdakwa III. SARWADI BIN TUKIMIN dan terdakwa IV BUDI SAPUTRA BIN JUMINAN, padahariJum’attanggal30 Agustus 2019 sekira pukul18.45Wib, atausetidak-tidaknyapadasuatuwaktudalambulan Agustus tahun 2019, bertempat di samping warung mie Ampon Teh di Jalan Manekroo Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, atausetidak-tidaknyapadasuatutempat yang masihdalamdaerahhukumPengadilanNegeriMeulaboh, yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini, mengambilbarangsesuatuyaituuang sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain, denganmaksuduntukdimilikiscaramelawanhukum, pencurian yang dilakukanolehdua orang ataulebihdenganbersekutu, pencurian yang untukmasukketempatmelakukankejahatan, atauuntuksampaipadabarang yang diambil, dilakukandenganmerusak, memotongataumemanjat, ataudenganmemakaianakkuncipalsu, perintahpalsuataupakaianjabatanpalsu, adapunperbuatantersebutdilakukanolehpara terdakwadengancarasebagaiberikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019, sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa II. LEONARDO PANJAITAN melalui handephone selulernya mengajak terdakwa I. SAHBUDIN BIN SUKIMIN melakukan pencurian di daerah Meulaboh dan terdakwa I. SAHBUDIN BIN SUKIMIN menyetujuinya, lalu terdakwa II. LEONARDO PANJAITAN telah mempersiapkan dengan merental1(satu)unit mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2014, dengan nomor plat polisi BL-1881 UU dan 1(satu)unit sepeda motor MerkYamaha Yupiter MX King WarnaHitamtahun 2018 dengannomor plat polisi BK 3572 AID miliknya untuk berangkat ke daerah Meulaboh.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.20 Wib, terdakwa I. SAHBUDIN BIN SUKIMIN diperintahkan oleh terdakwa II. LEONARDO PANJAITAN untuk mencari dua orang teman lagi untuk mencuri, sehingga terdakwa I. SAHBUDIN BIN SUKIMIN melalui handephone selulernya menghubungi terdakwa III.BUDI SAPUTRA BIN JUMINAN dan terdakwa IV. SARWADI BIN TUKIMIN untuk melakukan pencurian di daerah Meulaboh dan kedua terdakwapun menyetujuinya.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019, terdakwa III. BUDI SAPUTRA BIN JUMINAN bersama terdakwa IV. SARWADI BIN TUKIMIN mengambil sepeda motor MerkYamaha Yupiter MX King WarnaHitamtahun 2018 dengannomor plat polisi BK 3572 AID yang disimpan dirumah terdakwa II. LEONARDO PANJAITAN di Desa Tanjung Selamat Kec.Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Sumatera Utara, untuk dipergunakan berangkat ke Meulaboh.
- Bahwa keesokan harinya Rabu tanggal 28 Agustus 2019, sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa I. SAHBUDIN BIN SUKIMIN dijemput oleh terdakwa II.LEONARDO PANJAITAN bersama-sama berangkat menuju Meulaboh dengan menggunakan 1(satu)unit mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2014, dengan nomor plat polisi BL-1881 UU, sedangkan kedua terdakwa III bersama terdakwa IV sudah duluan berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX King WarnaHitamtahun 2018 dengannomor plat polisi BK 3572 AID, menuju ke Meulaboh.
- Bahwa keesokan harinya Kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 Wib, para terdakwa I,II,III, dan IV, bertemu di daerah Meulaboh lalu para terdakwapun menginap di salah satu Wisma di Meulaboh, kemudian terdakwa II. LEONARDO PANJAITAN mengatur strategi pencurian dengan tugas masing masing para terdakwa sebagai berikut :
- Terdakwa I. SAHBUDIN BIN SUKIMIN bertugas melakukanpemecahanterhadapkacamobilsaksikorban SAYUTI B BIN BASYARAH, denganmenggunakanpecahankacakeramikbusiyang telah dipersiapkan sebelumya oleh terdakwa I.
- Terdakwa II. LEONARDO BIN PANJAITAN bertugassebagai orang yang mengemudikanmobilAvanzawarnaputih plat polisi BK I881 UU untukmembawalariuangsaksikorban SAYUTI B BIN BASYARAH yang telahberhasildicuriolehterdakwa I. SAHBUDIN BIN SUKIMIN sebesar Rp.95.000.000,- (sembilanpuluh lima juta rupiah) sampaike Banda Aceh.
- Terdakwa III. BUDI SAPUTRA BIN JUMINAN bersamaterdakwa IV. SARWADI BIN TUKIMIN bertugasmengikuti mobil Innova yang dikemudikan oleh saksikorban SAYUTI B BIN BASARAH sampai ke warung mie Ampon Teh tempat dimana mobil saksi korban diparkirkan, selanjutnya terdakwa III. BUDI SAPUTRA juga bertugas melakukan penjemputan setelah terdakwa I. SAHBUDIN BIN SUKIMIN berhasil melakukan pencurian terhadap uang milik saksi korban tersebut, sekaligus membawa sepeda motor Yamaha Yupiter tersebut bersama terdakwa III. SARWADI BIN TUKIMIN sampai ke Banda Aceh.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019, sekira pukul 08.30 Wib, para terdakwa menuju Bank BRI KCP Meulaboh lalu melakukan pemantauan setiap Nasabah Bank yang keluar setelah melakukan penarikan uang.
- Kemudian sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa I. SAHBUDIN BIN SUKIMIN bersama terdakwa II. LEONARDO PANJAITAN yang sedang memantau dari dalam mobil Avanza melihat saksi korban SAYUTI B BIN BASARAH keluar dari dalam Bank BRI dengan memegang sebuah kantong plastik berisikan uang yang baru saja dilakukan penarikan oleh korban, sehingga dengan segera terdakwa I. SAHBUDIN BIN SUKIMIN melalui handephone selulernya menghubungi terdakwa III.BUDI SAPUTRA BIN JUMINAN dan terdakwa IV. SARWADI BIN TUKIMIN untuk segera mengikuti saksi korban SAYUTI B BIN BASARAH, sehingga kedua terdakwa I dan II dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter MX King langsung mengikuti saksi korban yang pulang kerumahnya dengan mengemudikan 1(satu)unit mobil Innova warna silver metalikdengan no.pol.BL-358 EE, sampai tiba diwarung Mie Ampon Teh milik saksi korban di Jalan ManekrooGpKuta Padang MeulabohKab. Aceh Barat.
- Bahwa selanjutnya diwarung Mie Ampon Teh milik saksi korban di Jalan ManekrooGpKuta Padang MeulabohKab. Aceh Barat, kedua terdakwa I dan II, menghubungi terdakwa I. SAHBUDIN BIN SUKIMIN dan terdakwa II. LEOANARDO PANJAITAN melalui via handphone dengan melaporkan bahwasanya saksi korban keluar dari mobilnya tidak membawa bungkusan plastik hitam berisikan uang yang telah diambil di Bank BRI, dan suasana sekitar warung itupun belum sepi sehingga para terdakwa memutuskan untuk tetap melakukan pemantauan diwarung kopi tidak jauh jaraknya dari mobil saksi korban terparkir.
- Bahwa sekira pukul 18.45 Wib, pada saat keadaan disekitar warung tempat mobil terparkir sudah dalam keadaan sepi, bergegas terdakwa I. SAHBUDIN BIN SUKIMIN bergegas dengan berjalan kaki mendekati mobil Innova milik saksi korban, kemudian tanpa sepengetahuan saksi korban, lalu terdakwa I. SAHBUDIN BIN SUKIMIN l mengambil pecahan busi dari dalam kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh terdakwa I, dan melemparkan pecahan busi tersebut ke kaca sebelah samping kiri belakang mobil Innova tersebut sehingga kaca mobil retaklalu dengan kedua tangannya terdakwa I, mendobrak dan mendorong kaca mobil yang retak tersebut sehingga pecah dan berantakan didalam mobil saksi korban, selanjutnya dengan sigap terdakwa I. memasukkan tangan kanannya mengambil bungkusan plastik yang terletak dibangku supir dibawah jok mobil Innova tanpa sepengetahuan pemiliknya saksi korban SAYUTI BIN BASARAH dan bungkusan plastik warna hitam tersebut berisikan uang sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).
- Bahwa setelah berhasil mengambil uang milik saksi korban, terdakwa I. SAHBUDIN BIN SUKIMIN dijemput oleh terdakwa III. BUDI SAPUTRA dengan menggunakan sepeda motor MerkYamaha Yupiter MX King WarnaHitamtahun 2018 dengannomor plat polisi BK 3572 AID, lalu membawa lari bungkusan plastik hitam berisikan uang milik saksi korban tersebut, sementara terdakwa II. LEONARDO PANJAITAN bersama terdakwa III. SARWADI yang berada didalam mobil Toyota Avanza warna putih dengan no.plat polisi BK 1881 UU yang menunggu stanby dari jarak sepuluh meter dari mobil saksi korban terpakir mengikuti dari belakang, dan setibanya dilampu merah disimpang Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, terdakwa I SAHBUDIN BIN SUKIMIN turun dari sepeda motor lalu berpindah kedalam mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Terdakwa II. LEONARDO PANJAITANdan kemudianbersama-sama membawa lari uang saksi korban tersebut sampai ke Banda Aceh, sedangkan terdakwa III. BUDI SAPUTRA mengendarai sepeda motor MerkYamaha Yupiter MX King WarnaHitamtahun 2018 dengannomor plat polisi BK 3572 AID dengan membonceng terdakwa IV. SARWADI BIN TUKIMIN melarikan dirimenuju ke Banda Aceh.
- Bahwa setibanya di Banda Aceh, para terdakwa menginap di Wisma Raya di Jalan Cut Nyak Dhien Desa Ajun Jempat Kota Banda Aceh, dan diwisma tersebut terdakwa I. SAHBUDIN BIN SUKIMIN membagikan hasil uang curian tersebut kepada masing-masing terdakwa, dengan rincian masing-masing para terdakwa menerima sebesar Rp. Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dan sisanya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) disimpan terdakwa I SAHBUDIN BIN SUKIMIN atas kesepakatan terdakwa II,III,IV untuk sebagai biaya operasional untuk melakukan pencurian kembali.
- Bahwa selanjutnya terhadap masing-masing uang pembagian hasil curian yang telah diterima tersebut, oleh para terdakwa sebagiannya sudah dipergunakan untuk keperluan kebutuhan hidup masing-masing.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019, sekira pukul 17.20 Wib, terdakwa I. SALIKIN BIN TUKIMIN bersama terdakwa II. LEONARDO PANJAITAN sedang menuju Pelabuhan Uleelhee untuk memesan tiket berangkat ke Sabang, dengan mengendarai Mobil Avanza yang dikemudikan oleh terdakwa II. LEONARDO PANJAITAN, ketika berada di Jalan Prof.Dr.Ibrahim Hasan di Desa Emperoom Kec.Jaya BaruKota Banda Aceh, anggota Tim Dit Reskrim Polda Aceh, melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, dan saat dilakukan interogasi kepada kedua terdakwa, didapatkan informasi bahwa kedua terdakwa III dan IV sedang berada dalam penginapan di kamar no.104 di Wisma Raya di Jalan Cut Nyak Dhien.
- Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 18.00 Wib, anggota Tim Dit Reskrim Poda Aceh langsung menuju Wisma Raya dimaksud, selanjutnya melakukan penggerebekan serta penggeledahan lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa III. BUDI SAPUTRA BIN JUMINAN dan terdakwa IV. SARWADI BIN TUKIMIN yang saat itu berada didalam kamar penginapan nomor 104.
- Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota Tim Dit Reskrim Polda Aceh berhasil melakukan penyitaan masing-masing dari para terdakwa berupa uang hasil dari pencurian sebagai berikut ;
- Terdakwa I. SAHBUDIN BIN SUKIMIN berhasil disita darinya uang hasil pencurian sebesar Rp.25.600.000,- (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
- Terdakwa II. LEONARDO PANJAITAN berhasil disita darinya uang hasil pencurian sebesar Rp.15.734.000,- (lima belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
- Terdakwa III. BUDI SAPUTRA BIN JUMINAN berhasil disita darinya uang hasil pencurian sebesar Rp.14.050.000,- (empat belas juta lima puluh ribu rupiah).
- Terdakwa IV. SARWADI BIN TUKIMIN, berhasil disita darinya uang hasil pencurian sebesar Rp. 16.600.000,- (enam belas juta enam ratus ribu rupiah).
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban SAYUTI B BIN BASARAH telah mengalami kerugian sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) atau lebih dari satu juta rupiah.
|