Dakwaan |
Menerangkan pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018, sekira pukul 13.00 Wib, bertempat di lr. Cot Lawang Gp. Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, tersangka menjemput anak tersangka setelah tersangka menjemput anak tersangka,tersangka pulang ke rumah namun di jalan pulang tersangka berjumpa dengan korban didepan rumah orang tua korban yang saat itu sedang menaiki sepeda motor miliknya,sewaktu tersangka lewat dengan kedua (2) anak tersangka korban memancing tersangka dengan membesarkan/mengeber-geber suara sepada motor milik korban jenis RX-KING,karena tersangka merasa terganggu dengan suara sepeda motor milik korban tersangka memutar balik sepede motor milik tersangka dan menghentikan sepeda motor milik tersangka disebelah sepeda motor milik korban kemudian tersangka mengatakan kepada korban “apa alasan kamu mencari masalah dengan saya” dan tersangka juga mengatakan “ saya tidak takut dengan kamu apalagi dengan ayah kamu” dan korabn tidak menjawab pertanyaan tersangka kemudian tersangka memukul Helm Milik korban yang saat itu sedang dipakai korban dengan mengunakan tangan kiri sehingga Helm korban terbuka dan terjatuh kejalan kemudian tersangka pergi dan pulang kerumah.
|