| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa Terdakwa Imam Ananta Bin Alm Abdul Ghani pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Belakang Stadion Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 2,96 (dua koma sembilan puluh enam) gram dan berat netto 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 
 
 
  Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 13.23 WIB  Terdakwa mengubungi Sdr. Fuad (DPO) untuk meminta Narkotika Jenis Sabu yang akan dijual kembali oleh Terdakwa kemudian Sdr. Fuad menyetujui hal tersebut dan mengajak Terdakwa untuk bertemu esok hari;Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 18.22 WIB  terdakwa mendapat panggilan tak terjawab dari Sdr. Fuad dan saat itu Terdakwa menghubungi kembali Sdr. Fuad via HP kemudian Terdakwa mengajak Sdr. Fuad bertemu di belakang Stadion Bola Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh barat;Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB  Terdakwa bertemu dengan Sdr. Fuad di belakang Stadion Bola Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh barat lalu Sdr. Fuad memberikan 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang Narkotika Jenis Sabu dan 5 (lima) bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, lalu Sdr. Fuad mengatakan kepada Terdakwa untuk memberikan uang kepada Sdr. Fuad sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) apabila telah laku terjual sebanyak 1 (satu) sak Narkotika Jenis Sabu tersebut;00Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB  Terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kecil kepada Sdr. Bombom (DPO) di depan Stadion Bola Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB  Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus paket kecil Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. Aneuk Lageun (DPO) di depan simpang perumahan Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.48 WIB  Terdakwa mengirimkan uang kepada Sdr. Fuad (DPO) sebanyak Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WIB  di depan simpang perumahan Gampong Leuhan Kecamatan Johan Kabupaten Aceh barat Terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. Junaidi (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus paket kecil Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 17.54 WIB  Terdakwa mengirim lagi uang kepada Sdr. Fuad sebanyak Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :5441/NNF/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., R. Fani Miranda, S.T., M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Imam Ananta Bin Alm Abdul Ghani adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 186/60049/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik bening kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto seluruhnya 2,96 (dua koma sembilan puluh enam) gram dan berat bersih 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram.   Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa Imam Ananta Bin Alm Abdul Ghani pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Pinggir Jalan Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 2,96 (dua koma sembilan puluh enam) gram dan berat netto 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 
 Bahwa pada hari Senin Tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB Petugas Sat Res Narkotika Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bahwa ada seorang lakilaki yang diduga menjual dan memiliki Narkotika jenis sabu di Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L menuju lokasi yang diinformasikan tersebut untuk melakukan penyidikan lebih lanjut;Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan didepan rumah yang beralamat di Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah HP Merk Redmi warna biru. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I bukan tanaman;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :5441/NNF/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., R. Fani Miranda, S.T., M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Imam Ananta Bin Alm Abdul Ghani adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 186/60049/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik bening kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto seluruhnya 2,96 (dua koma sembilan puluh enam) gram dan berat bersih 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram. Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |