Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.27/3967/12/2017 antara penggugat dengan tergugat pada hari Jumat tanggal 22-12-2017 di Meulaboh adalah sah dan berkekuatanhukum;
3. MenyatakandemihukumTERGUGAT telahwanprestasi.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 150.567.853,- (Seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah) secaratunaidanseketika;
5. MenjatuhkanSitaEksekusidalamperkara iniyangdiletakanatas:
a. SertifikatNo:386tanggal6-12-2006atasnamaMJaman;
b. Sertifikat No : 43 tanggal 28-03-2007 atas nama Muhammad
Jaman;
c. SertifikatNo:272tanggal28-03-2007atasnamaSitiRahmah;
d. SertifikatNo:387tanggal06-12-2006atasnamaAbdukadir;
e. SertifikatNo:17tanggal6-12-2006atasnamaAbdukadir;
f. BPKBNo:4554632Atanggal07-04-2003atasnamaMJaman;
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutangTERGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatanpelaksanaanputusanini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipunadakeberatan;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoetbono). |