| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Agus Pramana Bin Alm Nurdin Purba pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagisekira pukul 15.00 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 bertempat di jln Teuku umar Gang Pacet Kec, Binjai Timur kota Madya Binjai Prov. Sumatera UtarasebagaimanaketentuanPasal 84 Ayat (2) KUHAP “pengadilan negeri yang didalamdaerahhukumnyaterdakwabertempattinggal, berdiamterakhir, ditempatiadiketemukanatauditahan, hanyaberwenangmengadiliperkaraterdakwatersebut, apabilatempatkediamansebagianbesarsaksi yang dipangillebihdekat pada tempatpengadilan Negeri itudaripadatempatkedudukanPengadilan Negeri yang didalamdaerahnyatindakpidanaitudilakukan”)atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, karena membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewa, menyewakan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Merek Honda Scopy Nopol 3596 EAG warna Merah Hitam yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan Juli 2020 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh saksi Ngamenken Sitepu Bin Bin Malem Sitepu (Penuntutan dilakukan secara terpisah) melalui Hand Phonen, dengan maksud hendak menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor Merek Honda Scopy Nopol 3596 EAG warna Merah Hitam sepeda motor tersebut dengan harga Rp 3.500.000,. (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut hanya ada STNK saja, namun tidak jelas STNK tersebut, lalu Terdakwa Agus Pramana Bin Alm Nurdin Purba menyetujuinya dan bersama saksi Ngamenken Sitepu Bin Malem Sitepu menuju kearah rumah saksi Herman Juanda Bin Alm Diwa untuk menjumpai saksi Sulaiman Bin Alm Nyak Cut, namun sebelum bertemu dengan saksi Sulaiman Bin Alm Nyak Cut saksi Ngamenken Sitepu Bin Bin Malem Sitepu telah terlebih dahulu meminta dan menerima uang hasil penjualan sepeda motor tersebut pada Terdakwa Agus Pramana Bin Alm Nurdin Purba Rp 3.500.000,. (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 18.00 Wib saksi Sulaiman Nyak Cut menjumpai Terdakwa dan saksi Agus Pramana Bin Alm Nurdin Purba di Jalan Teuku Umar Gang pacet Kec, Binjai Timur Kota Madya Binjai Prov, Sumatera Utara kemudian saksi Ngamenken Sitepu Bin Malem Sitepu menyerahkan uang Rp 2.500.000,. (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Sulaiman Bin Alm Nyak Cut sehingga kemudian saksi Sulaiman Bin Alm Nyak Cut menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scopy Nopol 3596 EAG warna Merah Hitam beserta STNK palsu kepada saksi Ngamenken Sitepu Bin Bin Malem Sitepu dan kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut beserta STNK kepada Terdakwa Agus Pramana Bin Alm Nurdin Purba.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP |