Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.23/3967/12/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari Jum.at tanggal 16 Desember 2016 di Meulaboh adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 79.050.958,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
- Sertifikat No : 80 tanggal 30 April 2009 Atas Nama Muslem A;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |