Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 19 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2025/PN Mbo |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Datuk Nikmat Gea, S.H. | M. IDRIS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | AHLI WARIS ALM. ABDULLAH HASYIM (RAZALI PAYA PEUNAGA, ZALEIKA LANGUNG, DAHLAN LANGUNG, NUR MANI LANGUNG, IYU LANGUNG) | 2 | KEMENTERIAN AGRARIA/ TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KANTOR CAMAT MEUREUBO | 2 | KEPALA DESA PAYA PEUNAGA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03040 atas nama pemegang hak Abdullah Hasyim pada tanggal 10 Februari 2023 adalah cacat hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum [onrechtmatigedaad] sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
- Menyatakan hukum perbuatan turut Tergugat I dan turut Tergugat II dalam mengeluarkan Surat Jual Beli antara Penggugat dengan Alm. Abdullah Hasyim sebagai Tergugat I tertanggal 24 Agustus 1981 di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dan Surat Akta Hibah Nomor: 738/2006 tertanggal 27 Desember 2006 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 03040 pada tanggal 10 Februari 2023 atas nama pemegang hak Abdullah Hasyim yang di keluarkan oleh Tergugat II dalam perkara aquo yang di keluarkan oleh Tergugat II tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Alm. Abdullah Hasyim Tergugat I sebagai perkara aquo untuk tidak dapat melakukan segala perbuatan hukum berupa menguasai, mengusahai, dan memanfaatkan tanah dalam perkara aquo yang berupa atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 03040 atas nama pemegang hak Abdullah Hasyim pada tanggal 10 Februari 2023.
- Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu [uitvoerbaar bij voorraad] walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet [perlawanan] atau lainnya.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |