| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 96/Pid.Sus/2019/PN Mbo | BADRUNSYAH, SH | 1.EJAL SAFARI Bin BUKHARI 2.FAJIR ILHAM Bin ABDULLAH ARIF |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 96/Pid.Sus/2019/PN Mbo | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Okt. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1338/L.1.18/Enz.2/10/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Kesatu ----- Bahwa terdakwa I Ejal Safari Bin Bukhari bersama-sama dengan terdakwa II Fajir Ilham Bin Abdullah Arif pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Gp. Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika jenis metamfetamina (sabu) dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) dan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----- Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 17.00 wib terdakwa I Ejal Safari sedang berada di Nagan Raya bersama dengan terdakwa II Fajir Ilham, terdakwa Fajir Ilham di telpon oleh Sdr. Saiful Arifin Alias Abu (DPO) dan diminta untuk membantunya membuat kanopi teras rumah Sdr. Saiful Arifin. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi menuju rumah Sdr. Saiful Arifin di Gp. Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, sesampainya di rumah Sdr. Saiful Arifin, terdakwa I dan terdakwa II langsung membantu mengerjakan bangunan kanopi milik Sdr. Saiful Arifin. Kemudian sekira pukul 20.00 wib Sdr. Saiful Arifin menawarkan narkotika jenis sabu kepada kedua terdakwa, lalu Sdr. Saiful Arifin menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa I dan terdakwa II, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II langsung menggunakan sebagian dari narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Sdr. Saiful Arifin tersebut di rumah Sdr. Saiful Arifin, setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, sisa narkotika jenis sabu disimpan oleh terdakwa I dan terdakwa II di dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna putih BL 4294 VL milik Sdr. Saiful Arifin untuk pergi ke warung mie dekat dengan rumah Sdr. Saiful Arifin di Gp. Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna Mild tersebut disimpan oleh tedakwa I di dalam bagasi sepeda motor dan rencananya akan digunakan lagi oleh kedua tedakwa. Lalu sekira pukul 20.30 wib saat terdakwa sedang makan mie, datang petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild yang ada di dalam bagasi sepeda motor yang terdakwa gunakan yang mana di dalam kotak rokok tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa I dan terdakwa II simpan di dalam bagasi sepeda motor milik Sdr. Saiful Arifinn serta diakui kepemilikannya oleh terdakwa I dan tedakwa II. Selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke Mapolres Aceh barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Syariah Meulaboh diperoleh narkotika jenis sabu milik terdakwa I dan terdakwa II tersebut dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram.-------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa perbuatan para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang. ------------------------------------------------ ---- Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, yang mana berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. LAB.: 7685/NNF/2019 tanggal 08 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan, Waka, Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP 63100830, dengan kesimpulan barang bukti berupa: ----- Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 17.00 wib terdakwa I Ejal Safari sedang berada di Nagan Raya bersama dengan terdakwa II Fajir Ilham, terdakwa Fajir Ilham di telpon oleh Sdr. Saiful Arifin Alias Abu (DPO) dan diminta untuk membantunya membuat kanopi teras rumah Sdr. Saiful Arifin. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi menuju rumah Sdr. Saiful Arifin di Gp. Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, sesampainya di rumah Sdr. Saiful Arifin, terdakwa I dan terdakwa II langsung membantu mengerjakan bangunan kanopi milik Sdr. Saiful Arifin. Kemudian sekira pukul 20.00 wib Sdr. Saiful Arifin menawarkan narkotika jenis sabu kepada kedua terdakwa, lalu Sdr. Saiful Arifin menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa I dan terdakwa II, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II langsung menggunakan sebagian dari narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Sdr. Saiful Arifin tersebut di rumah Sdr. Saiful Arifin, setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, sisa narkotika jenis sabu disimpan oleh terdakwa I dan terdakwa II di dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna putih BL 4294 VL milik Sdr. Saiful Arifin untuk pergi ke warung mie dekat dengan rumah Sdr. Saiful Arifin di Gp. Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna Mild tersebut disimpan oleh tedakwa I di dalam bagasi sepeda motor dan rencananya akan digunakan lagi oleh kedua tedakwa. Lalu sekira pukul 20.30 wib saat terdakwa sedang makan mie, datang petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild yang ada di dalam bagasi sepeda motor yang terdakwa gunakan yang mana di dalam kotak rokok tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa I dan terdakwa II simpan di dalam bagasi sepeda motor milik Sdr. Saiful Arifinn serta diakui kepemilikannya oleh terdakwa I dan tedakwa II. Selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke Mapolres Aceh barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Syariah Meulaboh diperoleh narkotika jenis sabu milik terdakwa I dan terdakwa II tersebut dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram.-------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa perbuatan para terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang. --------------------------------------------------------------------------- ---- Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, yang mana berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. LAB.: 7685/NNF/2019 tanggal 08 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan, Waka, Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP 63100830, dengan kesimpulan barang bukti berupa: |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
