Dakwaan |
PERTAMA
KESATU
Bahwa Terdakwa Suka Rahman Bin Amran pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 21.03 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di sebuah Pondok Sawah belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di sebuah kedai di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yaitu Saksi Heri Liandri Bin M. Husen (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminta Terdakwa untuk datang ke sebuah Pondok Sawah belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan untuk membantu mengantarkan Narkotika Jenis Sabu;
- Bahwa sekira pukul 21.03 WIB pada saat Terdakwa tiba di Pondok Sawah belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat Terdakwa melihat Saksi Heri Liandri Bin M. Husen bersama dengan Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya Saksi Heri Liandri Bin M. Husen memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu untuk di antarkan kepada Reza (DPO) senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) di Gampong Baroe Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat dan Saksi Heri Liandri Bin M. Husen akan memberikan upah uang senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki menuju Gampong Baroe Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang Petugas dari Kepolisian Polres Aceh Barat dan sewaktu penggeledahan badan dan pakaian, Petugas Kepolisian dari Polres Aceh Barat menemukan 1 (satu) bungkus plastik Narkotika Jenis Sabu didalam kantong celana depan yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit HP Merk Redmi warna Hitam;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 609/60049/2024 pada tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Suka Rahman Bin Amran, Saksi Heri Liandri Bin M. Husen, dan Saksi Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa memiliki berat bersih 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6887/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram milik Terdakwa Suka Rahman Bin Amran, Saksi Heri Liandri Bin M. Husen, dan Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa Suka Rahman Bin Amran pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 21.03 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di sebuah Pondok Sawah belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira oukul 21.03 WIB bertempat di sebuah Pondok Sawah belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan cara pertama – tama Terdakwa merakit alat hisap Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan botol air mineral merk Aqua, 2 (dua) buah sedotan plastik, dan 1 (buah) spet kaca dan Terdakwa memasukan Narkotika Jenis Sabu kedalam spet kaca dan Terdakwa membakarnya dengan menggunakan mancis dan menghisapnya sampai menggeluarkan asap sebanyak 2 (dua) kali hisap;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 609/60049/2024 pada tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Suka Rahman Bin Amran, Saksi Heri Liandri Bin M. Husen, dan Saksi Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa memiliki berat bersih 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6887/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram milik Terdakwa Suka Rahman Bin Amran, Saksi Heri Liandri Bin M. Husen, dan Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/230/XI/2024/KES tanggal 06 November 2024 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Suka Rahman Bin Amran adalah positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
KESATU
Bahwa Terdakwa Suka Rahman Bin Amran pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di pinggir jalan Gampong Baroe Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di sebuah kedai di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yaitu Saksi Heri Liandri Bin M. Husen (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminta Terdakwa untuk datang ke sebuah Pondok Sawah belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan untuk membantu mengantarkan Narkotika Jenis Sabu;
- Bahwa sekira pukul 21.03 WIB pada saat Terdakwa tiba di Pondok Sawah belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat Terdakwa melihat Saksi Heri Liandri Bin M. Husen bersama dengan Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya Saksi Heri Liandri Bin M. Husen memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu untuk di antarkan kepada Reza (DPO) senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) di Gampong Baroe Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat dan Saksi Heri Liandri Bin M. Husen akan memberikan upah uang senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki menuju Gampong Baroe Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat Terdakwa dihampiri oleh Saksi Randika, SE Bin Samsuar dan Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik selaku petugas Satresnarkoba pada Polres Aceh Barat dan sewaktu penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik Narkotika Jenis Sabu didalam kantong celana depan yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit HP Merk Redmi warna Hitam;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 609/60049/2024 pada tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Suka Rahman Bin Amran, Saksi Heri Liandri Bin M. Husen, dan Saksi Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa memiliki berat bersih 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6887/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram milik Terdakwa Suka Rahman Bin Amran, Saksi Heri Liandri Bin M. Husen, dan Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa Suka Rahman Bin Amran pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 21.03 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di sebuah Pondok Sawah belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 21.03 WIB bertempat di sebuah Pondok Sawah belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan cara pertama – tama Terdakwa merakit alat hisap Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan botol air mineral merk Aqua, 2 (dua) buah sedotan plastik, dan 1 (buah) spet kaca dan Terdakwa memasukan Narkotika Jenis Sabu kedalam spet kaca dan Terdakwa membakarnya dengan menggunakan mancis dan menghisapnya sampai menggeluarkan asap sebanyak 2 (dua) kali hisap;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 609/60049/2024 pada tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Suka Rahman Bin Amran, Saksi Heri Liandri Bin M. Husen, dan Saksi Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa memiliki berat bersih 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6887/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram milik Terdakwa Suka Rahman Bin Amran, Saksi Heri Liandri Bin M. Husen, dan Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/230/XI/2024/KES tanggal 06 November 2024 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Suka Rahman Bin Amran adalah positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |