| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARYA IRHAMNI BIN NASRUN pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan September tahun 2025 bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.236.110 JI. Meulaboh - Tapaktuan Desa Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh telah menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa ARYA IRHAMNI BIN NASRUN dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil jenis Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BK 1699 FL pergi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.236.110 yang beralamat di JI. Meulaboh - Tapaktuan Desa Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang merupakan bahan bakar yang disubsidi atau bahan bakar yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah. Sesampainya di SPBU 14.236.110, Tedakwa menghentikan mobil di pompa pengisian Pertalite dan keluar dari mobil kemudian menunjukkan Kode Batang (Barcode) pengisian bahan bakar bersubsidi kepada Petugas Pompa yang mana kode batang (Barcode) tersebut diperoleh terdakwa dari aplikasi Tiktok dengan cara tangkapan layar (screenshot) yang kemudian di print oleh terdakwa.
- Setelah menyerahkan kode batang/barcode kepada petugas pengisian SPBU terdakwa meminta untuk diisi bahan bakar jenis perlalite sebanyak 50 (lima puluh liter) ke dalam tangki mobil dimana tangki mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut sudah dimodifikasi sehingga kapasitas penampungan bahan bakar pada tangki mobil sudah lebih besar daripada kapasitas tangka mobil pada umumnya.
- Bahwa terdakwa selanjutnya menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada petugas pengisian dan petugas mengisi bahan bakar jenis pertalite sejumlah 50 (lima puluh) liter kedalam tangka mobil yang dikendarai terdakwa. Setelah bahan bakar jenis Pertalite diisi ke dalam tangki mobil, Terdakwa meninggalkan SPBU lalu pergi ke Jl. RGM yang dianggap Terdakwa bahwa jalan tersebut sepi, sesampainya di Jl. RGM terdakwa memindahkan BBM yang berada dalam tangka mobil ke dalam 2 (dua) buah jerigen yang ada di dalam mobil terdakwa dengan menggunakan selang.
- Bahwa terdakwa mengisi masing-masing jerigen sebanyak 30 (tiga puluh) liter dikarenakan sebelum melakukan pengisian di SPBU sebanyak 50 (lima puluh) liter, di dalam tangki mobil terdakwa masih tersisa bahan bakar sebanyak 10 (sepuluh) liter. Setelah jirigen terisi, terdakwa memasukkan 2 (dua) buah jirigen tersebut kedalam mobil dimana di dalam mobil sudah ada 1 (satu) buah jirigen yang berisi BBM jenis Pertalite yang telah diperoleh terdakwa 3 (tiga) hari sebelumnya sehingga jumlah jirigen yang ada dalam mobil berjumlah 3 (tiga) jirigen yang masing-masing telah terisi BBM jenis pertalite sebanyak 30 (tiga puluh) liter.
- Selanjutnya setelah selesai memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam jirigen, sekira pukul 22.40 WIB Terdakwa kembali lagi ke SPBU 14.236.110 dan kembali mengisi BBM jenis Pertalite dengan berhenti di Pompa pengisian Pertalite. Terdakwa selanjutnya menunjukkan Barcode yang berbeda dari barcode yang digunakan pada pengisian sebelumnya kepada Petugas untuk discan dan dilakukan pengisian oleh Petugas Pompa ke dalam tangki mobil yang sama yang sudah dimodifikasi sebanyak 53 (lima puluh tiga) liter dengan harga pembelian Rp. 530.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). Pada saat pengisian BBM tersebut selesai sebelum terdakwa meninggalkan SPBU datang Petugas Kepolisian yang berpakaian preman menanyakan izin pengangkutan BBM bersubsidi jenis Pertalite akan tetapi Terdakwa tidak dapat memperlihatkannya kemudian Petugas Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti yakni 1 (satu) unit Mobil jenis Daihatsu Xenia 1.3R M/T F653RV-GMDFJ Tahun 2017 Warna Silver Metalik Nomor Polisi BK 1699 FL, 3 (tiga) jerigen yang berukuran 30 (tiga puluh) liter berisikan BBM bersubsidi jenis Pertalite, 1 (satu) tangki yang sudah dimodifikasi berisikan BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 53 (lima puluh tiga) liter, 1 (satu) buah selang berwarna merah, 2 (dua) lembar Barcode My Pertamina yang terdaftar untuk kendaraan roda 4 (empat) dengan Nomor Polisi BL 8269 J dan BL 1649 V ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan penyelidikan/ penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan penyimpanan dan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite tanpa dilengkapi izin kurang lebih 5 (lima) bulan lamanya dimana setelah terdakwa mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut, terdakwa akan menjualnya Kembali di rumahnya di Dusun Sinar Mulyo Desa Jogja Kec. Kuala Kab. Nagan Raya dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah).-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Aceh Barat tanggal 08 Oktober 2025 yang dibuat oleh Abdul Jalil, ST., Nip. 198008252009041002 dan diketahui oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Aceh Barat Khairuzzadi, SSTP, telah melakukan pengukuran berupa 3 (tiga) buah jerigen kapasitas 35 liter dan satu unit Mobil Daihatsu Xenia yang tangkinya telah dimodifikasi berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan hasil pengukuran sebagai berikut :
|
No
|
No Sampel
|
Satuan/Jerigen
|
Volume/liter
|
Keterangan
|
|
1
2
3
4
|
01
02
03
Tangki Modifikasi
|
1 Jerigen
1 Jerigen
1 Jerigen
Tangki
|
32,98
31,99
32,80
52,97
|
|
|
Rata-rata
|
150,74
|
|
Pengambilan sampel sebanyak 2 (dua) buah dari 3 (tiga) jerigen dan tangki dalam mobil yang sudah dimodifikasi dengan hasil pengukuran rata-rata yaitu 32,99 liter/jerigen, hasil pengukuran keseluruhan yaitu 150,75 (seratus lima puluh koma tujuh puluh empat) liter;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. LAB. : 7637 / KKF / 2025, tanggal 04 November 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yaitu 1 (satu) jerigen warna putih yang berisikan 2 (dua) liter cairan yang disita dan disisihkan penyidik dari Terdakwa Arya Irhamni Bin Nasrun untuk maksud menentukan barang bukti adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon dengan hasil sebagai berikut :
|
No.
|
Barang Bukti
|
Jumlah
|
Organoleptis
|
Instrument GC-MS
|
Pengukuran Density (?)
|
|
Wujud
|
Aroma
|
|
1.
|
BB I
|
2 liter
|
Cairan hijau bening
|
Spesifik Hidrokarbon
|
(+) Bensin
|
0,7200
|
Dengan Kesimpulan barang bukti BB I {1 (satu) jerigen warna putih yang berisikan 2 (dua) liter cairan} yang disita dan disisihkan penyidik dari Terdakwa Arya Irhamni Bin Nasrun adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis Bensin.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.---------------- |