Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2026/PN Mbo 1.Qarima Ulfira
2.Rijalul Akbar, A.Md
3.Sabilla Yanis
3.M. Nasir
4.Jabariah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Qarima Ulfira
2Rijalul Akbar, A.Md
3Sabilla Yanis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SUHENDRA, S.HQarima Ulfira
2MUHAMMAD SUHENDRA, S.HRijalul Akbar, A.Md
3MUHAMMAD SUHENDRA, S.HSabilla Yanis
Tergugat
NoNama
1M. Nasir
2Jabariah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H.M. Nasir
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah sebagaimana huruf d amar Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 5/Pdt.G/2025/PN Mbo tanggal 20 November 2025, yang juga tercantum sebagai objek nomor 4 dalam Surat Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Nomor: 35/YAC&P-PE/MBO/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara Perlawanan a quo;
  3. Memerintahkan Panitera dan/atau Jurusita Pengadilan Negeri Meulaboh untuk tidak melaksanakan tindakan eksekusi terhadap objek tanah tersebut sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik (allgoed opposant);
  3. Menyatakan PARA PELAWAN adalah ahli waris yang sah dari Almarhum M. YANIS yang mempunyai hak keperdataan atas objek tanah yang menjadi boedel waris;
  4. Menyatakan objek tanah berupa sebidang tanah kosong dengan luas ± 20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi), yang semula dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 5/Pdt.G/2025/PN Mbo tanggal 20 November 2025 dan Surat Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Nomor: 35/YAC&P-PE/MBO/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 oleh TERLAWAN I dicantumkan seluas ± 28.000 m?2; (dua puluh delapan ribu meter persegi), yang terletak di Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, merupakan boedel waris Almarhum M. YANIS yang hingga saat ini belum pernah dilakukan pembagian warisan kepada seluruh ahli waris, sehingga hak-hak keperdataan PARA PELAWAN sebagai ahli waris tetap melekat atas objek tersebut;
  5. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi terhadap objek tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PARA PELAWAN;
  6. Menyatakan objek tanah tersebut tidak dapat dijadikan objek pelaksanaan eksekusi sepanjang hak-hak PARA PELAWAN sebagai ahli waris belum memperoleh kepastian hukum;
  7. Memerintahkan TERLAWAN I untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah tersebut sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Perlawanan a quo;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan upaya hukum berupa banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
  9. Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak