Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa I Jul Baili Bin Alm. Ibrahim Bersama dengan Terdakwa II Syahrifuddin Mbo Bin Alm. Usman Basyah, Terdakwa III Herman Felangi Bin Alm. Jubir dan Terdakwa IV Yogi Candra AG Bin Jul Baili melakukan kegiatan penambangan emas bertempat di Desa Cot Punti Kec. Woyla Timur Kab. Aceh Barat yang mana lahan dan pemodal kegiatan penambangan tersebut adalah terdakwa I Jul Baili dengan sistem pembagian hasil dari pertambangan emas tersebut yaitu masing-masing Terdakwa II Syahrifuddin, Terdakwa III Herman Felangi, Terdakwa IV Yogi Canfra AG mendapatkan uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya untuk melakukan kegiatan usaha pertambangannya tidak melakukan pengajuan untuk memiliki surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, dimana selanjutnya tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, terdakwa Jul Baili Bin Alm. Ibrahim Bersama dengan Terdakwa II Syahrifuddin Mbo Bin Alm. Usman Basyah, Terdakwa III Herman Felangi Bin Alm. Jubir dan Terdakwa IV Yogi Candra AG Bin Jul Baili, melakukan kegiatan pertambangan yang telah dilakukan kurang lebih 2 (dua) bulan sampai dengan tanggal tanggal 28 April 2025 saat anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara;
- Bahwa adapun cara para terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan cara awalnya para terdakwa mempersiapkan alat-alat yang diperlukan seperti 1 (satu) unit mesin Robin penyedot air merk Pro – Quip warna merah beserta selang, 1 (satu) alat indang yang terbuat dari kayu, 1 (satu) lembar ambal asbuk warna hijau, 2 (dua) plastic bening yangb berisikan butiran berwarna kuning yang diduga emas, 1 (satu) drum fiber warna biru. Selanjutnya para terdakwa menghidupkan mesin robin tersebut lalu menyemprotkan air ke tanah, kemudian setelah tanah tersebut tertumpuk dan turun ke ambal yang sudah disiapkan lalu ambal tersebut dimasukkan ke dalam drum fiber berwarna biru sebagai tempat untuk mengeluarkan tanah yang bercampur butiran emas. Selanjutnya dibawa ke kolam untuk diindangkan supaya tanah terpisah dengan butiran emas, yang mana serangkaian kegiatan tersebut dkerjakan secara bergantian oleh para terdakwa;
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut mendapatkan emas sejumlah 4 (empat) gram dengan harga pergramnya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa I Jul Baili menyerahkan uang kepada masing-masing terdakwa sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :3312/BMF/2025 tanggal 26 mei 2025 yang ditandatangani oleh M. Ali Akbar, S.Si, M.Si, Deliana Naiborhu, S.Si., Apt, Supriyadi, S.T., M.T, Hasudungan nainggolan selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa BB1. 1 (satu) bungkusan plastic bening berisi pasir berwarna hitam bercampur butiran berwarna kuning dengan berat bruto 2,3546 (Dua koma tiga lima empat enam) gram dan dengan berat netto 1,5343 (satu koma lima tiga empat tiga) gram dan juga BB2. 1 (satu) bungkusan plastic bening bertuliskan 2x1 berisi serbuk berwarna kuning dengan berat bruto 2,2168 (dua koma dua satu enam delapan) gram dan dengan berat netto 1,5000 (satu koma lima nol nol nol) gram dengan kesimpulan bahwa benar terhadap BB1. terdapat kandungan dominan unsur mineral gold /emas (Au) dengan nilai 72,58 %, Zirkonium (Zr) dengan nilai 10,98 %, Ferrum (Fe) dengan nilai 4,85 ?n Silikon (Si) dengan nilai 4,28 % serta mengandung unsur pengotor dengan kadar bervariasi dan benar terhadap BB2. terdapat kandungan dominan unsur mineral gold /emas (Au) dengan nilai 84,16 %, Zirkonium (Zr) dengan nilai 5,92, Ferrum (Fe) dengan nilai 1,74 ?n Silikon (Si) dengan nilai 1,69 % serta mengandung unsur pengotor dengan kadar bervariasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 125/60049/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat butiran kuning bercampur pasir hitam. Adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 4,61 (empat koma enam puluh satu) gram dan berat netto 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa melakukan kegiatan penambangan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Cot Punti Kec. Woyla Timur Kab. Aceh Barat, yang semestinya para terdakwa wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau SIPB khusus komoditas batuan, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, dapat berdampak tidak baik bagi lingkungan hidup karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan sekitar, dikarenakan bekas lokasi-lokasi pertambangan pasir dan batu tanpa izin ditinggalkan begitu saja tanpa dilakukan reklamasi dan revegetasi sehingga dapat menyebabkan longsor maupun banjir, serta dari sektor keselamatan pekerja pertambangan tanpa izin tidak dapat dikontrol untuk dapat memakai peralatan APD dalam bekerja sehingga bagi pekerja sangat berisiko pada keselamatan maupun kesehatan para pekerja, serta dari sektor pendapatan daerah yaitu hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya diperoleh dari kegiatan penjualan komoditas tambang pasir dan batu, dan berpotensi kerugian negara dimana sumber daya alam dijual tanpa pajak;
- Bahwa berdasarkan database dari DPMPTSP Aceh dan Dinas ESDM Aceh per bulan Mei 2025, di Desa Cot Punti Kec. Woyla Timur Kab. Aceh Barat tidak ada pemegang IUP Tahap operasi Produksi Komoditas Emas.
|