Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2020/PN Mbo Nyak Samsul Bahri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nyak Samsul Bahri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti/ memperbaiki catatan peristiwa penting sebagaimana dalil dari pemohonan tersebut diatas yang sebelumnya tertulis Tanggal 15 Bulan Desember Tahun 2000 menjadi Tanggal 14 Bulan Juli Tahun 1998, sesuai dengan Ijazah yang pemohon miliki;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dalam register yang tersedia untuk itu.
  4.  Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak