| Petitum |
DALAM PETITUM:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan turunannya dalam Proses Tender Pengadaan bibit Pinang Betara Siap Salur adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, Pasal 1366 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Hasil Pemilihan Pengadaan bibit Pinang Betara Siap Salur Nomor : 03/BAHP/ULP-DISBUNNAK/2020 tertanggal 18 November 2020;
- Menyatakan Sah dan Terbukti TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan turunannya dalam Proses Tender Pengadaan bibit Pinang Betara Siap Salur telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Serta Menjatuhkan Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat ;
- Menghukum TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian materiil sebesar 313.578.000,- (tiga ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), secara tanggung renteng;
- Menghukum TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), secara tanggung renteng ;
- Menghukum TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai dan seketika apabila TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkr acht v an gewijsde ) ;
- Membebankan kepada TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
|