Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.Darma Mustika, S.H.
2.Darma Mustika, S.H.
3.Aditya Gunawan Putra., S.H
ZULFAN RIANSYAH Bin ZULHELMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3137/L.1.18/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2Darma Mustika, S.H.
3Darma Mustika, S.H.
4Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFAN RIANSYAH Bin ZULHELMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Zulfan Riansyah Bin Zulhelmi pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di depan Masjid Simpang 4 Rundeng Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu Sdr. Madi (DPO) yang berada di Beutong Ateuk Kabupaten Nagan Raya melalui via handphone dengan tujuan untuk membeli  Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan meminta Sdr. Madi mengantarkannya kepada Terdakwa ke Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa Kemudian sekira pukul 19.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Madi dengan mengatakan jika sudah tiba di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa bersama Sdr. Madi sepakat untuk bertemu di depan Masjid Simpang 4 Rundeng, kemudian Terdakwa langsung pergi ke depan Masjid Simpang 4 Rundeng dengan berjalan kaki untuk menjumpai Sdr. Madi;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.05 WIB Sdr. Madi tiba dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan Sdr. Madi langsung memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa pegang di tangan sebelah kiri Terdakwa yang kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Madi, kemudian Sdr. Madi langsung pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa kembali kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabu didalam lipatan celana sebelah kanan dan spet kaca didalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa pergi kesebuah warung kopi di Gampong Rundeng dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa dihampiri beberapa orang yang mengaku dari Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat dan langsung mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Para Petugas berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu di lipatan kain celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) buah spet kaca yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang gunakan, dan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam yang temukan didalam kantong celana belakang sebelah kiri yang Terdakwa gunakan;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 081/60049/2025 pada tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Zulfan Riansyah Bin Zulhelmi memiliki berat bersih 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 4522/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram milik Terdakwa Zulfan Riansyah Bin Zulhelmi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa Zulfan Riansyah Bin Zulhelmi pada hari Minggu tanggal 15 Juni  2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di pinggir jalan Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu Sdr. Madi (DPO) yang berada di Beutong Ateuk Kabupaten Nagan Raya melalui via handphone dengan tujuan untuk disediakan Narkotika Jenis Sabu dan meminta Sdr. Madi mengantarkannya kepada Terdakwa ke Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa Kemudian sekira pukul 19.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Madi dengan mengatakan jika sudah tiba di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa bersama Sdr. Madi sepakat untuk bertemu di depan Masjid Simpang 4 Rundeng, kemudian Terdakwa langsung pergi ke depan Masjid Simpang 4 Rundeng dengan berjalan kaki untuk menjumpai Sdr. Madi;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.05 WIB Sdr. Madi tiba dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan Sdr. Madi langsung memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa pegang di tangan sebelah kiri Terdakwa yang kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Madi, kemudian Sdr. Madi langsung pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa kembali kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabu didalam lipatan celana sebelah kanan dan spet kaca didalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa pergi kesebuah warung kopi di Gampong Rundeng dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa dihampiri beberapa orang yang mengaku dari Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat dan langsung mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Para Petugas berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu di lipatan kain celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) buah spet kaca yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang gunakan, dan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam yang temukan didalam kantong celana belakang sebelah kiri yang Terdakwa gunakan;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 081/60049/2025 pada tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Zulfan Riansyah Bin Zulhelmi memiliki berat bersih 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 4522/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram milik Terdakwa Zulfan Riansyah Bin Zulhelmi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

LEBIH SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa Zulfan Riansyah Bin Zulhelmi pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di rumah Terdakwa Zulfan Riansyah Bin Zulhelmi Lr. Angsana Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 19.15 WIB bertempat di rumah Terdakwa Zulfan Riansyah Bin Zulhelmi Lr. Angsana Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu yang didapatkan dari Sdr. Madi (DPO) dengan cara pertama-tama Terdakwa membuat bong dengan botol mineral merk Aqua yang tutupnya Terdakwa buat 2 (dua) buah lubang yang kemudian Terdakwa memasukan pipet/sedotan plastik dan disalah satu sedotan tersebut Terdakwa pasang spet kaca, kemudian setelah bong selesai Terdakwa buat, Terdakwa memasukan Narkotika Jenis Sabu kedalam spet kaca dan Terdakwa bakar menggunakan mancis, kemudian Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap sebanyak 4 (empat) kali hisap, kemudian setelah menggunakan Narkotika Jenis Sabu Terdakwa membuang dan membakar bong yang Terdakwa gunakan kedalam tempat sampah didepan rumah Terdakwa, bahwa setelah menggunakan Narkotika Jenis Sabu Terdakwa merasa senang dan bersemangat dan sisa Narkotika Jenis Sabu Terdakwa simpan didalam lipatan celana sebelah kanan dan spet kaca Terdakwa simpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 081/60049/2025 pada tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Zulfan Riansyah Bin Zulhelmi memiliki berat bersih 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 4522/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram milik Terdakwa Zulfan Riansyah Bin Zulhelmi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/95/VI/2025/KES tanggal 15 Juni 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Zulfan Riansyah Bin Zulhelmi adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya