Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2019/PN Mbo Maya Agusti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maya Agusti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/memperbaiki catatanperistiwa penting sebagaimana dalil dari permohonan tersebut diatas yang sebelumnya tertulis Tempat Lahir Pemohon Alue Raya menjadi Gampong Teungoh, Tanggal Lahir 16 Menjadi 04 dan Bulan Lahir Maret menjadi Mei, Sesuai dengan Kartu Keluarga dan Ijazah yang dimiliki pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pajabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan deregister yang tersedia untuk itu;
  4. Menetapkan dan membebankan biaya menurut hokum kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak