| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Teuku Ariswan Bin Alm. Teuku Amir pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2022 bertempat di Desa Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, “ secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIb Terdakwa bersama dengan pihak aparatur Gampong Kampung Belakang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat yaitu Saksi PUTRA ARMADATHILLAH Bin Alm AZHAR HAMID, Saksi HENDRA YANI SAPUTRA Bin YUS HARWIN dan Rozy Pragusna Bin Alm. PONIRAN datang kerumah Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN yang beralamat di gampong Kuala Pling Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat untuk menanyakan apakah ada menjual Sapi, dan Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN menjawab ada, “berapa Ekor Perlu” lalu Terdakwa bersama dengan aparatur Gampong Kampung Belakang mengatakan perlu Sapi 11 (sebelas) ekor Untuk Pengadaan ketahanan Pangan Gp. Kampung Belakang akan tetapi Sapi yang ada hanya 9 (sembilan) ekor dikarenakan tidak bisa ditangkap kemudian Saksi korban Wirawan Bin Alm. SARUDIN dan Aparatur Gampong Kp Belakang membuat kesepakatan harga yaitu Rp. 10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus rupiah) per ekor total Rp. 97.200.000 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk 9 (sembilan) ekor Sapi dan membuat surat perjanjian dan uang pembelian 9 (sembilan) ekor Sapi tersebut diberikan dalam tempo 2 (dua) bulan terhitung tanggal pembuatan surat perjanjian tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN bersama dengan Saksi MARZUKI Bin Alm. MUKHTARUDDIN dan Saksi MAULID Bin SAFARI MD mengantar 5 (lima) ekor Sapi tahap peratama ke kandang yang telah Terdakwa buat yaitu di Desa Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan menyerahkan Sapi tersebut kepada Terdakwa dan pada hari yang sama sekira pukul 21.00 Wib Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN bersama dengan Saksi MARZUKI Bin Alm. MUKHTARUDDIN dan Saksi MAULID Bin SAFARI MD mengantar kembali Sapi yang berjumlah 4 (empat) ekor Sapi tahap kedua kepada Terdakwa dan Terdakwa terima langsung dengan total keselurahan 9 (sembilan) ekor Sapi.
- kemudian pada ke esokan harinya Terdakwa memberitahukan kepada aparatur Gp. Kampung Belakang yaitu Saksi PUTRA ARMADATHILLAH Bin Alm AZHAR HAMID melalui Whatsapp miliknya dan pada hari itu juga Saksi PUTRA ARMADATHILLAH Bin Alm AZHAR HAMID dan Saksi HENDRA YANI SAPUTRA Bin YUS HARWIN melihat 9 (sembilan) ekor sapi yang berada di kandang Gp. Suak Ribe Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah beberapa hari Sapi tersebut di antar oleh Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN, pihak dari Gp. Kampung Belakang membatalkan pembelian Sapi tersebut dengan alasan harga tidak sesuai dengan kondisi Sapi, dan pihak Gp. Kampung Belakang melakukan konfirmasi kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN melalui telpon dengan kata-kata “pihak Gp. Kampung Belakang sudah melakukan pembatalan terhadap 9 (sembilan) ekor sapi yang Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN antarkan tersebut,dan Terdakwa mengatakan bagaimana terhadap 9 (sembilan) ekor sapi tersebut. Kemudian saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN mengatakan kepada terdakwa “kalau memang sudah dibatalkan, sapi tersebut biar di kandang abang dulu, nanti kalau ada orang yang minta beli abang jualkan sapinya, dan kalau mau dijual abang sampaikan kepada saya dan fotokan sapi yang mau dijual tersebut biar tau harganya dan kalau sudah laku uangnya kirim ke saya” dan Terdakwa mengatakan “iya boleh bang”
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022 Terdakwa menjual 1 (satu) ekor sapi melalui Saksi ZULFIKAR seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) pembayaran secara tunai tanpa sepengetahuan Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN dan uang hasil penjualan 1 (satu) ekor sapi tersebut tidak Terdakwa berikan kepada Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN dan uang tersebut untuk pembuatan kandang sapi tersebut, lalu pada hari sabtu tanggal 02 Juli 2022 Terdakwa menjual 1 (satu) ekor sapi lagi kepada Saudara Bang JAL (nama panggilan) yang beralamat di Gp. Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat seharga Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Terdakwa kirim uang tersebut pada tanggal 23 Juli 2022 ke nomor rekening Bank BSI an. KURNIAWAN milik abang kandung Saksi korban WIRAWAN.
- Bahwa selajutnya pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 Terdakwa menjual 1 (satu) ekor sapi kepada pegawai Kantor DPRK Aceh Barat yang Terdakwa tidak kenal namanya seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan pembayaran secara Tunai tanpa sepengetahuan Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN, lalu pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 Terdakwa menjual 3 (tiga) ekor sapi kepada Saudara BUSTAMAM bertempat di Gampong Pasi Pinang Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan pembayaran secara Tunai dan tanpa sepengetahuan Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN, lalu pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan Desember 2022 Terdakwa menjual 3 (tiga) ekor sapi kepada orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya yang beralamat di Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan seharga Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dengan pembayaran secara Tunai dan tanpa sepegetahuan Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN, dan dari penjualan 8 (delapan) ekor sapi yaitu sejumlah Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) tidak Terdakwa berikan kepada Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi korban Wirarawan Bin Alm. SARUDIN mengalami kerugian sebesar Rp.87.200.000,- (delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa Teuku Ariswan Bin Alm. Teuku Amir pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2022 bertempat di Gampong Kuala Pling Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “ dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIb Terdakwa bersama dengan pihak aparatur Gampong Kampung Belakang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat yaitu Saksi PUTRA ARMADATHILLAH Bin Alm AZHAR HAMID, Saksi HENDRA YANI SAPUTRA Bin YUS HARWIN dan Rozy Pragusna Bin Alm. PONIRAN datang kerumah Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN yang beralamat di gampong Kuala Pling Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat untuk menanyakan apakah ada menjual Sapi, dan Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN menjawab ada, “berapa Ekor Perlu” lalu Terdakwa bersama dengan aparatur Gampong Kampung Belakang mengatakan perlu Sapi 11 (sebelas) ekor Untuk Pengadaan ketahanan Pangan Gp. Kampung Belakang akan tetapi Sapi yang ada hanya 9 (sembilan) ekor dikarenakan tidak bisa ditangkap kemudian Saksi korban Wirawan Bin Alm. SARUDIN dan Aparatur Gampong Kp Belakang membuat kesepakatan harga yaitu Rp. 10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus rupiah) per ekor total Rp. 97.200.000 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk 9 (sembilan) ekor Sapi dan membuat surat perjanjian dan uang pembelian 9 (sembilan) ekor Sapi tersebut diberikan dalam tempo 2 (dua) bulan terhitung tanggal pembuatan surat perjanjian tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN bersama dengan Saksi MARZUKI Bin Alm. MUKHTARUDDIN dan Saksi MAULID Bin SAFARI MD mengantar 5 (lima) ekor Sapi tahap peratama ke kandang yang telah Terdakwa buat yaitu di Desa Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan menyerahkan Sapi tersebut kepada Terdakwa dan pada hari yang sama sekira pukul 21.00 Wib Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN bersama dengan Saksi MARZUKI Bin Alm. MUKHTARUDDIN dan Saksi MAULID Bin SAFARI MD mengantar kembali Sapi yang berjumlah 4 (empat) ekor Sapi tahap kedua kepada Terdakwa dan Terdakwa terima langsung dengan total keselurahan 9 (sembilan) ekor Sapi.
- kemudian pada ke esokan harinya Terdakwa memberitahukan kepada aparatur Gp. Kampung Belakang yaitu Saksi PUTRA ARMADATHILLAH Bin Alm AZHAR HAMID melalui Whatsapp miliknya dan pada hari itu juga Saksi PUTRA ARMADATHILLAH Bin Alm AZHAR HAMID dan Saksi HENDRA YANI SAPUTRA Bin YUS HARWIN melihat 9 (sembilan) ekor sapi yang berada di kandang Gp. Suak Ribe Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah beberapa hari Sapi tersebut di antar oleh Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN, pihak dari Gp. Kampung Belakang membatalkan pembelian Sapi tersebut dengan alasan harga tidak sesuai dengan kondisi Sapi, dan pihak Gp. Kampung Belakang melakukan konfirmasi kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN melalui telpon dengan kata-kata “pihak Gp. Kampung Belakang sudah melakukan pembatalan terhadap 9 (sembilan) ekor sapi yang Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN antarkan tersebut,dan Terdakwa mengatakan bagaimana terhadap 9 (sembilan) ekor sapi tersebut. Kemudian saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN mengatakan kepada terdakwa “kalau memang sudah dibatalkan, sapi tersebut biar di kandang abang dulu, nanti kalau ada orang yang minta beli abang jualkan sapinya, dan kalau mau dijual abang sampaikan kepada saya dan fotokan sapi yang mau dijual tersebut biar tau harganya dan kalau sudah laku uangnya kirim ke saya” dan Terdakwa mengatakan “iya boleh bang”
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022 Terdakwa menjual 1 (satu) ekor sapi melalui Saksi ZULFIKAR seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) pembayaran secara tunai tanpa sepengetahuan Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN dan uang hasil penjualan 1 (satu) ekor sapi tersebut tidak Terdakwa berikan kepada Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN dan uang tersebut untuk pembuatan kandang sapi tersebut, lalu pada hari sabtu tanggal 02 Juli 2022 Terdakwa menjual 1 (satu) ekor sapi lagi kepada Saudara Bang JAL (nama panggilan) yang beralamat di Gp. Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat seharga Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Terdakwa kirim uang tersebut pada tanggal 23 Juli 2022 ke nomor rekening Bank BSI an. KURNIAWAN milik abang kandung Saksi korban WIRAWAN.
- Bahwa selajutnya pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 Terdakwa menjual 1 (satu) ekor sapi kepada pegawai Kantor DPRK Aceh Barat yang Terdakwa tidak kenal namanya seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan pembayaran secara Tunai tanpa sepengetahuan Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN, lalu pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 Terdakwa menjual 3 (tiga) ekor sapi kepada Saudara BUSTAMAM bertempat di Gampong Pasi Pinang Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan pembayaran secara Tunai dan tanpa sepengetahuan Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN, lalu pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan Desember 2022 Terdakwa menjual 3 (tiga) ekor sapi kepada orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya yang beralamat di Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan seharga Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dengan pembayaran secara Tunai dan tanpa sepegetahuan Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN, dan dari penjualan 8 (delapan) ekor sapi yaitu sejumlah Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) tidak Terdakwa berikan kepada Saksi korban WIRAWAN Bin Alm. SARUDIN dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi korban Wirarawan Bin Alm. SARUDIN mengalami kerugian sebesar Rp.87.200.000,- (delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. |