| Dakwaan | Dakwaan PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa I Samsul Bahri Bin Alm. Zaimun dan Terdakwa II Heri Julianda Bin Abdul Rahman P pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di sebuah kedai didaerah Jeuram Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, sebagaimana ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa I Samsul Bahri Bin Alm. Zaimun bersama dengan Terdakwa II Heri Julianda Bin Abdul Rahman P sedang duduk disebuah warung kopi di Gampong Tanjung Bungong Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, yang kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan tujuan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu di Kabupaten Nagan Raya dan Terdakwa II menyetujui hal tersebut;Bahwa kemudian pada keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I mengunjungi rumah Terdakwa II di Gampong Tanjung Bungong Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan untuk kembali memastikan keberangkatan menuju Kabupaten Nagan Raya untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, akan tetapi dikarenakan Para Terdakwa tidak memiliki sepeda motor, maka Terdakwa II mencoba untuk meminjam sepeda motor milik Sdr. Nazar (DPO);Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Para Terdakwa menjumpai Sdr. Nazar disebuah warung kopi di Gampong Tanjung Bungong Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dan meminta untuk meminjam sepeda motor miliknya untuk membeli Narkotika Jenis Sabu di Kabupaten Nagan Raya, yang kemudian sepeda motor tersebut dipinjamkan oleh Sdr. Nazar serta Sdr. Nazar meminta membeli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) pada saat Para Terdakwa kembali dari Kabupaten Nagan Raya;Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I menghubungi Sdr. Reza (DPO) dengan tujuan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa II memberikan uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) miliknya kepada Terdakwa I;Bahwa kemudian sekira pukul 16.30 WIB pada saat Para Terdakwa tiba di Jeuram Kabupaten Nagan Raya, Terdakwa I kembali menghubungi Sdr. Reza dan Sdr. Reza mengarahkan Para Terdakwa untuk menunggu dipinggir jalan dan tidak lama kemudian Sdr. Reza sampai ke lokasi yang telah ditentukan dengan menggunakan sepeda motor miliknya;Bahwa selanjutnya Sdr. Reza mengajak Para Terdakwa kesebuah kedai yang masih berada didaerah Jeuram Kabupaten Nagan Raya, kemudian Terdakwa I memberikan uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Sdr. Reza memberikan 1 (satu) kotak Rokok Merk Sampoerna Mild yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa I yang langsung Terdakwa I simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa I gunakan, selanjutnya setelah selesai melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, Para Terdakwa langsung kembali menuju Kabupaten Aceh Barat;Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 WIB Para Terdakwa tiba dirumah Terdakwa II dan Terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) kotak Rokok Merk Sampoerna Mild yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa I gunakan;Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 WIB Para Terdakwa membuat paket-paket Narkotika jenis Sabu menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil;Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk mengantarkan sepeda motor dan Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. Nazar, kemudian Terdakwa I pergi menjumpai Sdr. Nazar disebuah warung kopi dengan membawa 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu, setibanya Terdakwa I diwarung kopi tersebut Terdakwa I langsung memberikan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis sabu kepada Sdr. Nazar dan Sdr. Nazar memberikan uang senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I meminta Sdr. Nazar untuk mengantarkannya kembali kerumah Terdakwa II;Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB datang beberapa orang gabungan Petugas Intel Kodim 0105 Aceh Barat dan Petugas Sat Res Narkoba dari Polres Aceh Barat ke rumah Terdakwa II, karena ketakutan dan terburu-buru Terdakwa II menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu ke dalam Dompet kecil wama putih dan Terdakwa II lempar ke atas Plafon kamarnya, adapun 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika tidak sempat Para Terdakwa simpan, kemudian Petugas  langsung melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan sewaktu di lakukan penggeledahan badan, kamar dan rumah Terdakwa II, ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan dilantai di dalam kamar rumah Terdakwa II dan 1 (satu) Dompet kecil warna putih yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Spet kaca dalam keadaan kosong, 1 (satu) Plastik klip sedang yang berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip dalam keadaan kosong yang ditemukan di atas plafon di kamar rumah Terdakwa II, 1 (satu) unit handphone merk Samsung serta uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar dan uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar yang di sita dari Terdakwa I, kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh BaratBerdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 079/60049/2025 pada tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 9 (sembilan) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Samsul Bahri Bin Alm. Zaimun dan Terdakwa Heri Julianda Bin Abdul Rahman P dengan berat Bruto 2,86 (dua koma delapan puluh enam) gram dan berat netto 1,9 (satu koma sembilan) gram.Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 3610/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan dan berat netto 1,9 (satu koma sembilan) gram milik Terdakwa I Samsul Bahri Bin Alm. Zaimun dan Terdakwa II Heri Julianda Bin Abdul Rahman P adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------   SUBSIDIAIR ----------- Bahwa Terdakwa I Samsul Bahri Bin Alm. Zaimun dan Terdakwa II Heri Julianda Bin Abdul Rahman P pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di rumah Terdakwa II di Gampong Tanjung Bungong Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------- 
 Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa I Samsul Bahri Bin Alm. Zaimun bersama dengan Terdakwa II Heri Julianda Bin Abdul Rahman P sedang duduk disebuah warung kopi di Gampong Tanjung Bungong Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, yang kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu di Kabupaten Nagan Raya dan Terdakwa II menyetujui hal tersebut;Bahwa kemudian pada keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I mengunjungi rumah Terdakwa II di Gampong Tanjung Bungong Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan untuk kembali memastikan keberangkatan menuju Kabupaten Nagan Raya untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, akan tetapi dikarenakan Para Terdakwa tidak memiliki sepeda motor, maka Terdakwa II mencoba untuk meminjam sepeda motor milik Sdr. Nazar (DPO);Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Para Terdakwa menjumpai Sdr. Nazar disebuah warung kopi di Gampong Tanjung Bungong Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dan meminta untuk meminjam sepeda motor miliknya untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu di Kabupaten Nagan Raya, yang kemudian sepeda motor tersebut dipinjamkan oleh Sdr. Nazar serta Sdr. Nazar meminta sedikit Narkotika Jenis Sabu pada saat Para Terdakwa kembali dari Kabupaten Nagan Raya;Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I menghubungi Sdr. Reza (DPO) dengan tujuan untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu;Bahwa kemudian sekira pukul 16.30 WIB pada saat Para Terdakwa tiba di Jeuram Kabupaten Nagan Raya, Terdakwa I kembali menghubungi Sdr. Reza dan Sdr. Reza mengarahkan Para Terdakwa untuk menunggu dipinggir jalan dan tidak lama kemudian Sdr. Reza sampai ke lokasi yang telah ditentukan dengan menggunakan sepeda motor miliknya;Bahwa selanjutnya Sdr. Reza mengajak Para Terdakwa kesebuah kedai yang masih berada didaerah Jeuram Kabupaten Nagan Raya, kemudian Sdr. Reza memberikan 1 (satu) kotak Rokok Merk Sampoerna Mild yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa I yang langsung Terdakwa I simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa I gunakan, selanjutnya setelah selesai melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, Para Terdakwa langsung kembali menuju Kabupaten Aceh Barat;Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 WIB Para Terdakwa tiba dirumah Terdakwa II dan Terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) kotak Rokok Merk Sampoerna Mild yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa I gunakan;Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 WIB Para Terdakwa membuat paket-paket Narkotika jenis Sabu menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil;Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk mengantarkan sepeda motor dan Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. Nazar, kemudian Terdakwa I pergi menjumpai Sdr. Nazar disebuah warung kopi dengan membawa 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu, setibanya Terdakwa I diwarung kopi tersebut Terdakwa I langsung memberikan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis sabu kepada Sdr. Nazar, kemudian Terdakwa I meminta Sdr. Nazar untuk mengantarkannya kembali kerumah Terdakwa II;Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB datang beberapa orang gabungan Petugas Intel Kodim 0105 Aceh Barat dan Petugas Sat Res Narkoba dari Polres Aceh Barat ke rumah Terdakwa II, karena ketakutan dan terburu-buru Terdakwa II menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu ke dalam Dompet kecil wama putih dan Terdakwa II lempar ke atas Plafon kamarnya, adapun 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika tidak sempat Para Terdakwa simpan, kemudian Petugas  langsung melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan sewaktu di lakukan penggeledahan badan, kamar dan rumah Terdakwa II, ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan dilantai di dalam kamar rumah Terdakwa II dan 1 (satu) Dompet kecil warna putih yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Spet kaca dalam keadaan kosong, 1 (satu) Plastik klip sedang yang berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip dalam keadaan kosong yang ditemukan di atas plafon di kamar rumah Terdakwa II, 1 (satu) unit handphone merk Samsung serta uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar dan uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar yang di sita dari Terdakwa I, kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh BaratBerdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 079/60049/2025 pada tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 9 (sembilan) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Samsul Bahri Bin Alm. Zaimun dan Terdakwa Heri Julianda Bin Abdul Rahman P dengan berat Bruto 2,86 (dua koma delapan puluh enam) gram dan berat netto 1,9 (satu koma sembilan) gram.Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 3610/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan dan berat netto 1,9 (satu koma sembilan) gram milik Terdakwa I Samsul Bahri Bin Alm. Zaimun dan Terdakwa II Heri Julianda Bin Abdul Rahman P adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |