Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Mbo YENNI PARLAN Ricky Alfanda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YENNI PARLAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amsar, S. H.YENNI PARLAN
Tergugat
NoNama
1Ricky Alfanda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Direktur, CV. Muda Berjaya Beutari
2PT. Indo Truck Utama - Medan
3Azhar Ibrahim, Notaris
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya.;-
  2. Menyatakan perjanjian sewa jual beli, tertanggal 20  Maret 2024, yang ditandatangani  oleh penggugat dan tergugat, kantor turut tergugat III, serta  telah di waarmerking oleh turut tergugat III, adalah cacat hukum dan batal demi hukum, karena dibuat secara melawan hukum, sehingga tidak terpenuhinya  syarat subjektip dan syarat objektip  dalam sebuah perjanjian sebagaimana yang telah di tetapkan dalam KUHperdata;-
  3. Menyatakan sikap dan  perbuatan tergugat  telah membuat perjajian jual beli terhadap objek yang bukan milik sah tergugat merupakan perbuatan yang tidak halal merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana di atur dalam pasal 1365 KUHPerdata, sehingga wajib  tergugat wajib mengantikan kerugian yang telah penggugat derita;-
  4. Menyatakan sikap dan perbuatan turut tergugat I, menurut keterangan tergugat dalam perjanjian jual beli teranggal 20 Maret 2024,  unit alat berat yang penggugat beli terdaftar atas nama turut tergugat I sehingga adanya indikasi kerjasama antara tergugat dan turut tergugat  mengaburkan status kepemilikan objek yang menjadi jual beli dapat dianggap perbuatan melawan hukum  sehingga  secara hukum wajib mengantikan kerugian kepada penggugat;-
  5. Menyatakan sikap dan perbuatan turut tergugat II adalah menurut pengakuan tergugat adalah sebagai pemilik sah dari unit yang telah penggugat beli dari tergugat, dan menurut pengakuan tergugat, seluruh biaya yang telah dibayar kepada tergugat RP; 757.500.000;- ( tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ), telah disetorkan pada turut tergugat II oleh tergugat, dan hasil pertemuan  langsung  penggugat dengan perwakilan dari turut tergugat II, telah membenarkan unit yang penggugat beli dari tergugat adalah unit dari turut tergugat II,  sehingga patut diduga adanya kerja sama antara tergugat dan turut tergugat terkait penjual unit alat berat oleh tergugat sehingga secara hukum pula tindakan dan perbuatan turut tergugat II,   yang mendukung unit alat berat milik nya dijual dan menerima sejumlah setoran dari tergugat, kemudian telah menyuruh pihak tergugat untuk menarik unit  alat berat tersebut untuk dibawa ke tempat turut tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga secara hukum pula turut tergugat II di turut di  hukum  untuk membayar kerugian kepada penggugat;-
  6. Menyatakan sikap dan perbuatan turut tergugat III adalah sebagai pihak yang telah melegalisir dan pendatanganan perjajian jual beli tanggal 20 Maret 2024, seharusnya secara hukum tutut tergugat III sebagai pihak yang mengerti aturan dan ketentuan hukum, serta turut tergugat III telah terikat dengan aturan  sebagai Notaris seharusnya sebelum surat pernjanjin  jual beli ditanda tangani oleh para pihak dan didaftarkan, turut tergugat III, wajib menanyakan  dan memastikan terkait dokumen kepemlikan alat  berat / escavator yang menjadi objek dari perjanjian jual beli apakah sah milik  tergugat sebagaimana pengakuan dalam perjanjian, sehingga secara hukum tidak ada pihak yang dirugikan dari perjanjian yang telah dilegasir  oleh turut tergugat III, sehingga secara hukum pula akibat dari kurang nya kehati hatian dan ketelitian serta kelalaian turut tergugat III, sehingga telah menyebabkan penggugat mengalami kerugian, maka secara hukum pula turut tergugat III, dapat dihukum untuk membayar kerugian penggugat;-
  7. Menyatakan tindakan dan sikap tergugat I dan turut tergugat II, yang melakukan dan menyuruh pihak lainnya untuk menarik secara paksa,  alat berat yang telah tergugat jual kepada penggugat  adalah merupakan perbuatan melawan hukum;-i
  8. Menghukum tergugat, turut tergugat I, turut tergugat II, dan turut tergugat III,  secara tanggung renteng, untuk mengantikan seluruh kerugian yang telah dialami oleh penggugat secara cash dan tunai,  sebagai berikut :

      Kerugian Materil :

• Uang  pembayaran  tahap pertama yang telah diterima oleh tergugat,  Rp.   110.000.000;- 

          •  Uang pembayaran tahap kedua yang telah diterima oleh tergugat, Rp. 150.000.000;-

  • Uang cicilan selama 5 bulan, perbulannya Rp: 99.500.000;- di kali  selama  5 bln, Rp: Rp. 497.500.000;-  

Total kerugian  materil sebesar Rp. 757.500.000;- ( tujuh ratus lima puluh tujuh juta   lima ratus ribu rupiah );-

Kerugian Inmateril :

Tidak dapat diukur dengan uang, penggugat telah mendapat tekanan dan intimedasi, dari pihak suruhan tergugat, sehingga kenyaman dan ketenangan   penggugat  telah terganggu, serta penggugat telah malu kepada  warga sekitar, sehinnga jika ditaksir dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000;- ( satu milyard rupiah);-

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri  Melaboh 1 (satu ) unit alat berat / escavator SDLG, Model BP/NPB, No Rangka 609317, No seri VLGE621FKN0609317, No Mesin: 60673801, Warna Kuning, yang saat ini dalam penguasaan penggugat;-
  2. Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Verzet dan Kasasi.
  3. Menghukum Tergugat, turut tergugat I, turut tergugat II, dan turut tergugat III,  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  perkara seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak