Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.Yuni Rahayu, S.H.M.H.
2.Dimas Dwiki Sumarsono, S.H
MUHAMMAD DADAN NASUTION Bin MARA ONGKU NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 2231 /L.1.18/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yuni Rahayu, S.H.M.H.
2Dimas Dwiki Sumarsono, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DADAN NASUTION Bin MARA ONGKU NASUTION[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa Muhammad Dadan Nasution Bin Mara Ongku Nasution pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa pergi ke rumah saksi Romi Dian Bin Alm. Marah Suddin yang beralamat di Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, setelah bertemu dengan saksi Romi Dian, Terdakwa menanyakan apakah saksi Romi Dian memiliki narkotika jenis sabu untuk dibeli dengan maksud digunakan sendiri, selanjutnya saksi Romi Dian mengatakan bahwa terdapat narkotika jenis sabu yang tersisa kurang lebih 2,50 gr (dua koma lima puluh gram) dan menawarkan narkotika tersebut dengan harga Rp.1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas penawaran tersebut, Terdakwa menyetujui dan menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Romi Dian. Setelah menerima uang tersebut, saksi Romi Dian masuk ke dalam rumah dan beberapa saat kemudian kembali serta menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa simpan dalam kantong baju sebelah kiri yang Terdakwa kenakan, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dan sesampainya di rumah, Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumahnya;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa yang berada di rumahnya, menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dan setelah selesai, Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik kotak rokok Sampoerna, kemudian disimpan di dalam bagasi sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BL 4244 EAT, setelah itu Terdakwa pergi ke kantor untuk bekerja;
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, setelah pulang dari kantor dan tiba di rumah, Terdakwa meletakkan sepeda motor di teras depan rumah di Jalan Sisingamangaraja, Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Ketika Terdakwa hendak masuk ke dalam rumah, beberapa orang petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat datang dan langsung mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol yang telah dipasang pipet plastik dan spet kaca pada tutup botol yang disimpan Terdakwa di dalam lemari pakaian di kamar rumahnya, serta menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan ke dalam plastik kotak rokok Sampoerna dan disimpan di dalam bagasi sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BL 4244 EAT, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat;
  • Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari saksi Romi Dian sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa membeli sebanyak 0,5 gr (nol koma lima gram) Narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang kemudian diantarkan oleh saksi Romi Dian ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dan kedua pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa kembali membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2,50 gr (dua koma lima puluh gram) dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara Terdakwa datang langsung ke rumah saksi Romi Dian yang beralamat di Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 23/60049/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku pemimpin cabang Pegadaian Syariyah Meulaboh telah menimbang barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan hasil penimbangan adalah berat Bruto 2,24 gr (dua koma dua puluh empat gram) dan berat Netto 2,16 (dua koma enam belas gram);
  • Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 4307/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si selaku petugas pemeriksa dan mengetahui apt. Debora M Hutagaol. S.S.i., M.Farm selaku atas nama Kepala Bidang Laoratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Netto 2,16 gr (dua koma enam belas gram) dengan hasil pemeriksaan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf (c) Undang Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa Muhammad Dadan Nasution Bin Mara Ongku Nasution pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di depan rumah Terdakwa di Jalan Sisingamangaraja, Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB tim sat Res narkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat bahwa ada pelaku kepemilikikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L berserta tim sat res narkoba lainnya mendatangi lokasi dimaksud, kemudian sekira pukul 18.30 WIB saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L berserta tim sat res narkoba lainnya tiba ditempat kejadian perkara, saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L berserta tim sat res narkoba lainnya melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yaitu terdakwa, kemudian saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L berserta tim sat res narkoba lainnya melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan dan berhasil mengamankan terdakwa, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol serta telah terpasang pipet plastik dan spet kaca pada bagian tutupnya, yang disimpan di dalam lemari pakaian di kamar rumah Terdakwa, petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam plastik kotak rokok merek Sampoerna dan disimpan di dalam bagasi sepeda motor Honda Supra X dengan Nomor Polisi BL 4244 EAT, kemudian saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L berserta tim sat res narkoba lainnya menginterogasi terdakwa, narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan milik terdakwa yang dibeli Terdakwa dari saksi Romi Dian Bin Alm. Marah Suddin yaitu pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB di Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 23/60049/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku pemimpin cabang Pegadaian Syariyah Meulaboh telah menimbang barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan hasil penimbangan adalah berat Bruto 2,24 gr (dua koma dua puluh empat gram) dan berat Netto 2,16 (dua koma enam belas gram);
  • Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 4307/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si selaku petugas pemeriksa dan mengetahui apt. Debora M Hutagaol. S.S.i., M.Farm selaku atas nama Kepala Bidang Laoratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Netto 2,16 gr (dua koma enam belas gram) dengan hasil pemeriksaan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf (c) Undang Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

ATAU

Ketiga

Bahwa terdakwa Muhammad Dadan Nasution Bin Mara Ongku Nasution pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat   di rumah Terdakwa di Jalan Sisingamangaraja, Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, Setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 08.45 WIB, setelah selesai melaksanakan kegiatan di kantor, Terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja, Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dan sekira pukul 09.00 WIB sesampainya di rumah, Terdakwa membuat 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol yang telah dipasang pipet plastik dan spet kaca pada tutup botol di dalam kamar rumahnya, selanjutnya Terdakwa mengambil sebagian narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di dalam lemari pakaian, kemudian memasukkannya ke dalam spet kaca dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali hisap;
  • Bahwa selanjutnya setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol yang telah dipasang pipet plastik dan spet kaca pada tutup botol di dalam lemari pakaian di dalam kamar rumahnya, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut diselipkan oleh Terdakwa ke dalam plastik kotak rokok Sampoerna, kemudian disimpan di dalam bagasi sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BL 4244 EAT, setelah itu Terdakwa kembali pergi ke kantor;
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, setelah pulang dari kantor dan tiba di rumahnya di Jalan Sisingamangaraja, Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa yang hendak masuk ke dalam rumah, diamankan oleh beberapa orang petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol yang telah dipasang pipet plastik dan spet kaca pada tutup botol yang disimpan Terdakwa di dalam lemari pakaian di kamar, serta 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan ke dalam plastik kotak rokok Sampoerna dan disimpan di dalam bagasi sepeda motor Honda Supra X nomor polisi BL 4244 EAT, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 23/60049/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku pemimpin cabang Pegadaian Syariyah Meulaboh telah menimbang barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan hasil penimbangan adalah berat Bruto 2,24 gr (dua koma dua puluh empat gram) dan berat Netto 2,16 (dua koma enam belas gram);
  • Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 4307/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si selaku petugas pemeriksa dan mengetahui apt. Debora M Hutagaol. S.S.i., M.Farm selaku atas nama Kepala Bidang Laoratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Netto 2,16 gr (dua koma enam belas gram) dengan hasil pemeriksaan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: B/SHPU/73/VI/2026/KES tanggal 04 Juni 2026 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Muhammad Dadan Nasution Bin Mara Ongku Nasution adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (sabu).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya