Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2020/PN Mbo Nurlaili Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurlaili
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi izin pemohon untuk mengganti/memperbaiki catatan peristiwa penting sebagaimana dalil dari permohonan tersebut diatas yang sebelumnya tertulis Nama Laili  menjadi Nurlaili, Tempat Tanggal Lahir 13 Mei 1988 menjadi 23 Mei 1988 sesuai dengan ijazah yang dimiliki pemohon dan nama orang tua (Ibu) pemohon dari Nuriah menjadi Mardhiah sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1105042108066297.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan Catatan Sipil Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu.
  4. Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak