Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Mbo Faizah, S.H., M.Kn DIAN FAHMIADI Bin SYARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2518/L.1.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN FAHMIADI Bin SYARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Dian Fahmiadi Bin Syarifuddin pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024  sekira pukul 08.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Army Dusun Putroe Ijo Block J No. 4 Desa Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh dengan sengaja mengambil suatu barang berupa uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya milik orang lain yaitu Saksi Kasmawati Binti Alm M. Saad dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah/ perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 01.30 wib Terdakwa pergi ke tugu bundaran yang berada di dekat rumah Terdakwa di Komplek Army Dusun Putroe Ijo Block J No. 4 Desa Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk duduk dan merokok kemudian setelah 15 menit Terdakwa duduk di tugu bundaran tersebut Terdakwa pergi melewati rumah Saksi Korban Kasmawati Binti Alm M. Saad untuk melihat tabung gas yang ada di depan rumah Saksi Korban Kasmawati Binti Alm M. Saad akan tetapi tabung gas tersebut tidak ada di depan rumah Saksi Korban Kasmawati Binti Alm M. Saad.
  • Bahwa kemudian Terdakwa melihat becak motor yang diparkirkan di depan rumah Saksi Korban Kasmawati Binti Alm M. Saad lalu Terdakwa masuk ke dalam perkarangan rumah Saksi Korban Kasmawati Binti Alm M. Saad dan mendekati becak motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng yang terdapat dalam becak motor tersebut dan membukanya dengan cara mencongkel bagasi becak motor dan memasukkan tangan lalu mengambil 1 (satu) dompet yang berisi uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar KTP dan 3 (tiga) lembar BPJS, setelah mengambil dompet tersebut Terdakwa keluar dari perkarangan rumah Saksi Korban Kasmawati Binti Alm M. Saad dan membuang dompet tersebut ke tong sampah yang berada di dekat rumah Terdakwa lalu Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Dian Fahmiadi Bin Syarifuddin Saksi Korban Kasmawati Binti Alm M. Saad mengalami kerugian materil Rp. 500.000,. (lima ratus ribu rupiah).

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUH Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa Dian Fahmiadi Bin Syarifuddin pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024  sekira pukul 08.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Army Dusun Putroe Ijo Block J No. 4 Desa Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh dengan sengaja mengambil suatu barang barang berupa uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 01.30 wib Terdakwa pergi menuju tugu bundaran yang berada di dekat rumah Terdakwa di Komplek Army Dusun Putroe Ijo Block J No. 4 Desa Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk duduk dan merokok kemudian setelah 15 menit Terdakwa duduk di tugu bundaran tersebut Terdakwa pergi melewati rumah Saksi Korban Kasmawati Binti Alm M. Saad untuk melihat tabung gas yang ada di depan rumah Saksi Korban Kasmawati Binti Alm M. Saad akan tetapi tabung gas tersebut tidak ada di depan rumah Saksi Korban Kasmawati Binti Alm M. Saad.
  • Bahwa kemudian Terdakwa melihat becak motor yang diparkirkan di depan rumah Saksi Korban Kasmawati Binti Alm M. Saad lalu Terdakwa masuk ke dalam perkarangan rumah Saksi Korban Kasmawati Binti Alm M. Saad dan mendekati becak motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng yang terdapat dalam becak motor tersebut dan membukanya dengan cara mencongkel bagasi becak motor dan memasukkan tangan lalu mengambil 1 (satu) dompet yang berisi uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar KTP dan 3 (tiga) lembar BPJS, setelah mengambil dompet tersebut Terdakwa keluar dari perkarangan rumah Saksi Korban Kasmawati Binti Alm M. Saad dan membuang dompet tersebut ke tong sampah yang berada di dekat rumah Terdakwa lalu Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Dian Fahmiadi Bin Syarifuddin Saksi Korban Kasmawati Binti Alm M. Saad mengalami kerugian materil Rp. 500.000,. (lima ratus ribu rupiah)

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya