Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2020/PN Mbo CV. Meugah Raya Perkasa 1.Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang V Pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Aceh Barat
2.Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Aceh Barat
3.PA,KPA,PPK Pengadaan bibit pinang Betarasiap salur Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Aceh Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 14 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Meugah Raya Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MuttaqinCV. Meugah Raya Perkasa
Tergugat
NoNama
1Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang V Pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Aceh Barat
2Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Aceh Barat
3PA,KPA,PPK Pengadaan bibit pinang Betarasiap salur Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Aceh Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.500.000.000,00
Petitum

DALAM PETITUM:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan turunannya dalam Proses Tender Pengadaan bibit Pinang Betara Siap Salur adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, Pasal 1366 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Hasil Pemilihan Pengadaan bibit Pinang Betara Siap Salur Nomor : 03/BAHP/ULP-DISBUNNAK/2020 tertanggal 18 November 2020;
  4. Menyatakan Sah dan Terbukti TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan turunannya dalam Proses Tender Pengadaan bibit Pinang Betara Siap Salur telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Serta Menjatuhkan Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat ;
  5. Menghukum TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian materiil sebesar 313.578.000,-  (tiga ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), secara tanggung renteng;
  6. Menghukum TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta  rupiah), secara tanggung renteng ;
  7. Menghukum TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai dan seketika apabila TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkr acht v an gewijsde ) ;
  8. Membebankan kepada TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak