Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Mbo A. Wahab Sabi 1.Nurhayati
2.Rasyidin. A
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat 20/YAC&P-PMH/MBO/V/2026
Penggugat
NoNama
1A. Wahab Sabi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yasir Arafat Caniago, SHA. Wahab Sabi
Tergugat
NoNama
1Nurhayati
2Rasyidin. A
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 330.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat I telah terjadi hubungan hukum berdasarkan Perjanjian dan Pengakuan Berhutang Dengan Jaminan Nomor 8.909/I/AI/L/2024 tertanggal 29 Januari 2024 di hadapan Notaris Azhar Ibrahim, S.H., yang juga telah menjadi dasar dan dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 2/Pdt.G/2024/PN Mbo tanggal 24 Oktober 2024;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak memberikan informasi atau akses keberadaan 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator merk Hitaci model ZX210F-5G M/N: DCDF2C00064628, E/N: 401964 sebagaimana diuraikan dalam invoice Nomor: MH560-00467 tertanggal 30 September 2021 kepada Penggugat untuk selanjutnya Penggugat jual sebagai bentuk pemenuhan hak Penggugat sesuai dengan Putusan Nomor 2/Pdt.G/2024/PN Mbo tanggal 24 Oktober 2024, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah bekerjasama untuk mengenalkan dan meyakinkan Penggugat agar menyerahkan uang sebesar Rp. 460.000.000,00- (empat ratus enam puluh juta rupiah)  tersebut kepada Tergugat I, namun Tergugat II tidak menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan tanggungjawabannya sebagaimana yang Tergugat II nyatakan akan menjamin Tergugat I melaksanakan kewajiban mengembalikan uang Penggugat sesuai waktu yang telah disepakati merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian materiil:
  • Kerugian pokok atas utang sebesar Rp. 160.000.000,00- (seratus enam puluh juta rupiah);
  • Kerugian yang timbul akibat dari ketidakpastian Tergugat I dalam menginformasikan dan/atau perbuatan menghalang-halangi Penggugat untuk mengakses keberadaan 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Hitaci model ZX210F-5G M/N: DCDF2C00064628, E/N: 401964 sebagaimana diuraikan dalam invoice Nomor: MH560-00467 tertanggal 30 September 2021, sehingga timbul kerugian materiil Penggugat guna menyelidiki keberadaan alat tersebut sebesar Rp. 70.000.000,00- (tujuh puluh juta rupiah).
  1. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,00-(seratus juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan Petitum angka 5 di atas, dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura), maka dapat dilakukan secara eksekusi dengan bantuan alat negara;
  2. Menghukum Tergugat I untuk dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap memberikan akses dan menyerahkan 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi model ZX210F-5G M/N: DCDF2C00064628, E/N: 401964 sebagaimana diuraikan dalam invoice Nomor: MH560-00467 tertanggal 30 September 2021 kepada Penggugat untuk dijual, dan apabila lalai maka Tergugat I wajib  untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo sebesar Rp. 500.000,00-(lima ratus ribu rupiah);
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas objek-objek harta milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Sebidang tanah dengan luas + 250 m?2; (dua ratus lima puluh meter persegi) dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jl. Imam Bonjol Lr. Kunyit Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, yang memiliki batas-batas sebagai berikut :

- Utara:berbatas dengan Tanah Kosong-------------------------------------+ 25 M

- Selatan: berbatas dengan Rumah Warga-------------------------------------+ 25 M

- Timur: berbatas dengan Lr. Kunyit/Tanah Kosong--------------------------+ 10 M

- Barat: berbatas dengan Rumah Warga-------------------------------------+ 10 M

  1. 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda HR-V warna merah dengan Nomor Polisi BL 1344 EJ.
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,
  2.  

Jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan sederhana ini diajukan, atas pertimbangan dan dikabulkannya Putusan yang diberikan disampaikan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak