Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
2.Darma Mustika, S.H
BAHTIAR Bin Alm TARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 3466/L.1.18/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
3Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHTIAR Bin Alm TARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Bahtiar Bin Alm Tarudin pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Gampong Gunong Panyang Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Idris (DPO) melalui Handphone dengan menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan Narkotika jenis Sabu;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa pergi menuju ke daerah Gampong Aneuk Manyak Kecamatan Sungai Masa Kabupaten Aceh Barat menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter dengan No. Polisi BL 5744 EM, No. Rangka MH32S60016K003737, No. Mesin 2S6-003835 warna biru milik Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan 5 (lima) plastik klip Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan tisu, 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) botol balsam Geliga yang berisikan 3 (tiga) plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu di pinggir jalan di bawah tiang listrik yang berada di Gampong Gunong Aneuk Manyak Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat. Setelah itu Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di dalam sepeda motor Terdakwa dan Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa di Gampong Teumiket Ranom Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Roni Bin Alm Alif (dalam penuntutan terpisah) melalui Handphone dan menanyakan kemana Narkotika jenis Sabu tersebut diantarkan dan Saksi Roni Bin Alm Alif menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke Gampong Gunong Panyang Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa menyetujuinya;
  • Bahwa sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Roni Bin Alm Alif dan Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Roni Bin Alm Alif dan setelah itu Terdakwa langsung pergi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 532/60049/2024 pada tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bruto 26,54 (dua puluh enam koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 24,76 (dua puluh empat koma tujuh puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 533/60049/2024 pada tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Roni Bin Alm Alif memiliki berat bruto 3,51 (tiga koma lima satu) gram dan berat bersih 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 535/60049/2024 pada tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Jumiren Bin Jaman memiliki berat bruto 2,1 (dua koma satu) gram dan berat bersih 1,11 (satu koma sebelas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5201/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5198/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram milik Roni Bin Alm Alif adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5196/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram milik Jumiren Bin Jaman adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Bahtiar Bin Alm Tarudin pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di pinggir jalan di Gampong Gunong Panyang Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB sewaktu Terdakwa mau pergi dari rumah Terdakwa yang beramat di Gampong Teumiket Ranom Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan 5 (lima) plastik klip Narkotika jenis Sabu yang di balut dengan tisu lalu Terdakwa simpan di dalam celana dalam yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) botol Balsam Geliga yang berisikan 3 (tiga) plastik berisikan Narkotika jenis Sabu Terdakwa simpan di dalam body sepeda motor merk Yamaha Jupiter dengan No. Polisi BL 5744 EM, No. Rangka MH32S60016K003737, No. Mesin 2S6-003835 warna biru milik Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi jalan-jalan dengan sepeda motor Terdakwa di daerah Gampong Gunong Panyang Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Terdakwa diberhentikan di pinggir jalan oleh Saksi Randika, S.E. dan Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik selaku petugas polisi yang berpakaian preman dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat dan Terdakwa langsung diamankan. Kemudian sewaktu Petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian dan sepeda motor Terdakwa dan Petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan 5 (lima) plastik klip Narkotika jenis Sabu yang di balut dengan kertas tisu dari dalam celana dalam yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) botol Balsam Geliga yang berisikan 3 (tiga) plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu Terdakwa simpan di dalam body sepeda motor yang Terdakwa kendarai serta 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna Hitam yang di temukan di kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan di Gampong Gunong Panyang Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa mengakui kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan sewaktu Terdakwa dibawa masuk ke dalam mobil Petugas, Terdakwa melihat Saksi Roni Bin Alm Alif (dalam penuntutan terpisah) juga sudah di tangkap, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Aceh Barat;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 532/60049/2024 pada tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, berupa 8 (delapan) bungkus plastik yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bruto bruto 26,54 (dua puluh enam koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 24,76 (dua puluh empat koma tujuh puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5201/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya