| Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa Fazalmi Idris Bin Alm Muhammad Idris dan Usman Cek Bin Alm Budiman pada hari Jumat tanggal 04 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019 bertempat di jalan Ujung Barasok (depan kantor Dinas Pendidikan Aceh Barat) Desa Lapang Kec, Johan pahlawan Kab, Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yaitu Sepeda Motor Honda Win becak barang (dikemudikan Terdakwa I) dan Mobil Barang Isuzu Dump Truck Nopol BL 8440 EA (dikemudikan Terdakwa II) yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas dengan korban yaitu Irwan Saputra Bin Bukhari mengalami luka berat, perbuatan tersebut terjadi dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 januari 2019 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa I. Fazalmi Idris Bin Alm M. Idris mengendarai Sepeda Motor Honda Win becak barang dengan lampu kendaraan dalam kondisi redup atau rusak dengan kecepatan kendaraan 40 (empat puluh) KM/Jam tanpa TNKB serta membawa 5 (lima) orang penumpang melaju dari arah Simpang KLK menuju arah Simpang Kayu Putih, sementara dari arah berlawanan yaitu Terdakwa II. Usman Cek Bin Alm Budiman Mengemudikan Mobil Barang Isuzu Dump Truck Nopol BL 8440 EA dengan kondisi lampu mobil padam sebelah kanan dengan kecepatan kurang lebih 40 (empat puluh) KM/Jam dengan membawa 2 (dua) orang penumpang beserta muatan sagu di dalam Dump Truck.
- Bahwa kondisi jalan Ujung Barasok pada saat itu gelap tampa lampu penerang jalan, dan kemudian kedua kendaraan melaju dari arah berlawanan yaitu Sepeda Motor Honda Win becak barang dalam keadaan lampu rusak yang dikemudikan Terdakwa I. Fazalmi Idris Bin Alm M. Idris beserta 5 (lima) orang penumpang dan Mobil Barang Isuzu Dump Truck Nopol BL 8440 EA dalam keadaan lampu sebelah kanan padam yang dikemudikan Terdakwa II.Usman Cek Bin Alm Budiman dengan membawa 2 (dua) orang penumpang beserta muatan sagu saling bersenggolan yaitu stang sepeda motor Honda Win Becak Barang yang dikemudiukan Terdakwa I. Fazalmi Idris Bin Alm M. Idris berbenturan dengan bak mobil barang sebelah kanan Dump Truck yang dikemudikan Terdakwa II. Usman Cek Bin Alm Budiman disaat bersamaan kaki sebelah kanan saksi korban Irwan Saputra Bin Bukhari mengenai tangki minyak mobil barang sehingga mengalami patah tulang (sebagaimana hasil Visum Et Repertum) dan kemudian sepeda motor Win Honda Becak Barang yang dikendarai Terdakwa I. Fazalmi Idris Bin Alm M. Idris kehilangan kendali atau oleng sehingga menyebabkan sepeda motor becak terbalik dan saksi korban Irwan Saputra Bin Bukhari beserta penumpang lainnya terlempar atau berhamburan pada badan jalan.
- Berdasarkan Visum Et Repertum No. 370/04/I/2019 yang dikeluarkan RSUD Meulaboh pada tanggal 08 januari 2019 yang ditandatangani oleh dr. Herdianta
Pada hasil pemeriksaan Irwan Saputra ditemukan tampak adanya luka di tungkai bawah kanan dengan ukuran 2 x 6 cm tungkai sebelah kanan sulit/tidak bisa digerakkan dengan kesimpulan luka ini termasuk luka berat karena mengganggu aktivitas. |