Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Mbo LEMBAGA ASPIRASI NASIONAL ATJEH 1.PT. MIFA BERSAUDARA
2.BUPATI ACEH BARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEMBAGA ASPIRASI NASIONAL ATJEH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MIFA BERSAUDARA
2BUPATI ACEH BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ishakBUPATI ACEH BARAT
2Achmad Rulyansyah, S.H.,M.H.PT. MIFA BERSAUDARA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menghukum TERGUGAT II untuk mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan TERGUGAT I untuk mensejahterakan masyarakat Lingkar Tambang Khususnya yang berada di kecamatan Meureubo baik kesehatan, pendidikan dan peningkatan sumberdaya manusia;
  4. Memerintahkan TERGUGAT I untuk mempublikasi alokasi penggunaan Dana pelaksaaan program Tanggung Jawaban sosial Perusahaan (TJSP) dan Atau Corporate Social responsilibity (CSR);
  5. Memerintahkan TERGUGAT II untuk sesegera mungkin melakukan audit invetigasi terhadap penggunaan dana pelaksaaan program Tanggung Jawaban sosial Perusahaan (TJSP) dan Atau Corporate Social responsilibity (CSR) TERGUGAT I;
  6. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mensejahterakan masyarakat lingkar tambang dan memperhatikan tingkat Kesehatan, Pendidikan dan pembangunan Manusia;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, Banding dan atau Kasasi;
  8. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak