| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I ABDUL AZIZ AL IHSAN Bin AHMAD bersama dengan Terdakwa II AULIA SAPUTRA Bin HANAFI dan Sdr. GANDI PRATAMA (DPO) telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu pada hari Senin Tanggal 28 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di sebuah Toko Indomaret yang beralamat di Desa Cot Darat Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 dan pada hari Kamis Tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Sebuah Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat dan selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Sebuah Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 28 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Sdr GANDI PRATAMA (DPO) sudah bersepakat untuk mengambil barang tanpa izin di sebuah Toko Indomaret yang beralamat di Desa Cot Darat Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Barang warna putih, dengan nomor polisi B 9541 TBC, Merk TOYOTA, Type HILUX24EDC4WM(GUN125, Model DOBEL KBN PU, Nomor Rangka : MR0DB8CD6PO127999, Nomor Mesin 2GD5351750 milik PT Multindo Tecnology U site Mifa yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa I, dari area parkir PT Mifa dengan menggunakan kartu Kimper.
- Selanjutnya Terdakwa I dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Barang warna putih dengan nomor polisi B 9541 TBC pergi menuju ke kos Sdr GANDI PRATAMA yang beralamat di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat untuk menjemput Sdr GANDI PRATAMA, setelah menjemput Sdr GANDI PRATAMA kemudian langsung menuju ke Masjid Desa Cot Darat Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat untuk bertemu dengan Terdakwa II yang sudah menunggu ditempat tersebut, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa I meletakkan 1 (satu) Unit Mobil Barang warna putih dengan nomor polisi B 9541 TBC di halaman Masjid Desa Cot Darat Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr GANDI PRATAMA pergi ke sebuah Toko Indomaret yang beralamat di Desa Cot Darat Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat menggunakan sepeda motor merk SCOOPY warna Merah Hitam milik Terdakwa II, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr GANDI PRATAMA menuju ke belakang toko dan mengecek ventilasi bagian belakang toko, namun tidak ada ventilasi di tempat tersebut selanjutnya Sdr GANDI PRATAMA melihat ada bekas tembok belakang toko yang baru diperbaiki, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melubangi bagian belakang tembok secara bergantian mengunakan obeng tipis yang sudah Terdakwa I bawa dengan cara mengetok obeng tersebut mengunakan palu kecil lebih kurang selama 1 (satu) jam hingga tembok tersebut berlubang.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I masuk melalui tembok belakang yang sudah dilubangi yang mana tempat tersebut merupakan gudang penyimpanan toko dan Terdakwa II mengawasi bagian belakang toko, selanjutnya Terdakwa I menuju ke bagian penjualan toko namun alaram dari toko tersebut berbunyi, Terdakwa I merasa panik dan langsung keluar dari toko tersebut melalui tembok yang sudah dilubangi sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa I mengechat Sdr GANDI PRATAMA melalui whatsapp dan mengatakan “ INI ALARAM NYA BUNYI” kemudian dibalas oleh Sdr GANDI PRATAMA “ GAK APA GAK KEDENGARAN KEDEPAN MASUK AJA LAGI” kemudian Sdr GANDI PRATAMA mengatakan bahwa telah mematikan saklar dari toko tersebut sehingga toko tersebut dalam keadaan gelap.
- Selanjutnya Terdakwa I kembali masuk kedalam toko melalui lubang yang sudah di lubangi sedangkan Terdakwa II menunggu dibelakang toko dan Sdr GANDI PRATAMA menunggu di depan toko tersebut, setelah Terdakwa I masuk kedalam toko, Terdakwa I mengambil barang-barang yang ada didalam toko yang Terdakwa I tidak ingat lagi dan memasukkan kedalam karung yang Terdakwa I ambil di toko tersebut dan sebagian barang lainnya Terdakwa I masukkan kedalam tas abu-abu milik Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I keluar dari toko tersebut melalui lubang yang sebelumnya telah Terdakwa I dan Terdakwa II lubangi dengan membawa tas milik Terdakwa I dan karung yang berisi barang yang di ambil tanpa izin oleh Terdakwa I. selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr GANDI PRATAMA pergi meninggalkan toko menggunakan sepeda motor merk SCOOPY warna Merah Hitam milik Terdakwa II dengan membawa tas milik Terdakwa I dan karung yang berisi barang yang di ambil tanpa izin dan menuju ke tempat 1 (satu) Unit Mobil Barang warna putih, dengan nomor polisi B 9541 TBC, yang sebelumnya di parkirkan di halaman Masjid Desa Cot Darat Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat. Selanjutnya tas milik Terdakwa I dan karung yang berisi barang yang di ambil tanpa izin diletakkan di dalam mobil tersebut, kemudian Terdakwa I dan Sdr GANDI PRATAMA kembali ke kos Sdr GANDI PRATAMA yang beralamat di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat dan Terdakwa II pulang kerumah Terdakwa II yang beralamat di kecamatan samatiga.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Toko indomaret yang beralamat di Desa Cot Darat Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat mengalami kerugian hingga Rp. 12.120.000 (dua belas juta serratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Pada Hari Kamis Tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sedang bekerja di area tambang site Mifa, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil tanpa izin barang yang ada di Sebuah Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II keluar dari area tambang site Mifa dan menuju ke kos Sdr GANDI PRATAMA di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Barang warna putih dengan nomor polisi B 9541 TBC sesampainya di kos Sdr GANDI PRATAMA Terdakwa I meletakan mobil di kos Sdr GANDI PRATAMA dan pergi menuju Sebuah Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat bersama dengan Terdakwa II menggunakan sepeda motor merk SCOOPY warna Merah Hitam milik Terdakwa II lalu Terdakwa I dan Terdakwa II memarkirkan sepeda motor tidak jauh dari toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, kemudian Terdakwa I menuju ke belakang toko sedangkan Terdakwa II menunggu di depan toko. Selanjutnya Terdakwa I mencongkel jendela belakang toko menggunakan obeng tipis yang sudah Terdakwa I bawa, setelah jendela tersebut terbuka, kemudian Terdakwa I meraba pacok dari pintu besi belakang toko dan berhasil membuka pintu besi tersebut.
- Selanjutnya setelah membuka pintu besi Terdakwa I masuk kedalam toko, langsung menuju ke bagian kasir dan membuka laci kasir kemudian Terdakwa I langsung mengambil uang tersebut yang tidak di hitung oleh Terdakwa I dan mengambil rokok 1 (satu) Slop dibawah Rak Rokok, Setengah slop rokok lagi Terdakwa I ambil di Rak belakang Kasir serta rokok elektrik sebanyak 4 (empat) buah dan Terdakwa I masukan kedalam tas warna abu-abu milik terdakwa. Kemudian Terdakwa I menuju gudang dari toko tersebut dan saat di dalam gudang Terdakwa I melihat ada sebuah brangkas, kemudian Terdakwa I mencoba membuka brangkas tersebut menggunakan tangan namun brangkas tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa I melihat kunci yang berada di laci kasir, Terdakwa I kembali ke kasir dan mengambil kunci yang berada di dalam laci lalu kembali ke Gudang.
- selanjutnya Terdakwa I membuka barangkas menggunakan kunci yang sebelumnya sudah di ambil oleh Terdakwa I di laci kasir, setelah terbuka Terdakwa I melihat didalam brangkas terdapat sejumlah uang sebanyak Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah ) lalu mengambil uang tersebut dan memasukan ke dalam tas abu-abu milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I langsung keluar dari toko melalui pintu belakang. kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan toko tersebut untuk menuju ke kos Sdr GANDI PRATAMA Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat untuk meletakkan sepeda motor milik Terdakwa II dan pergi Kembali ke tambang untuk melajutkan pekerjaan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Barang warna putih dengan nomor polisi B 9541 TBC, dan pada saat di dalam mobil tersebut Terdakwa I membagikan uang kepada Terdakwa II yang mana Terdakwa I mendapatkan uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan Juta Rupiah ) dan Terdakwa II mendapatkan Rp. 4.000.000,- (empat Juta Rupiah ) kemudian Terdakwa I memberikan 1 (satu) setengah slop rokok dan rokok elektrik sebanyak 4 (empat) buah.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat mengalami kerugian hingga Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr GANDI PRATAMA bersepakat untuk mengambil tanpa izin di Sebuah Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat. lalu Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Sdr GANDI PRATAMA, berangkat dari kos Sdr GANDI PRATAMA di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat menuju ke Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat menggunakan sepeda motor merk SCOOPY warna Merah Hitam milik Terdakwa II. Sesampainya di tempat tersebut Sdr GANDI PRATAMA menunggu di depan toko kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke belakang toko, lalu Terdakwa I membuka jendela belakang toko dan teralis menggunakan obeng tipis yang sudah Terdakwa I persiapkan sebelumnya.
- selanjutnya Terdakwa I masuk kedalam toko bersama Terdakwa II dan mengambil barang-barang berupa rokok yang berada di belakang kasir kemudian mengambil barang-barang yang berada di rak penjualan bagian tengah toko, setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II memasukkan ke dalam tas belanja yang berada di toko dan keluar melalui jendela belakang toko. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr GANDI PRATAMA meninggalakan toko Alfamart tersebut dengan membawa 3 (tiga ) tas belanja ukuran sedang yang terisi penuh yang berisikan barang-barang yang diambil tanpa izin dan kembali ke kos Sdr GANDI PRATAMA yang beralamat di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat mengalami kerugian hingga Rp. 16.191.157 (enam belas juta seratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
- Bahwa sebelumnya Terdakwa I dan Sdr GANDI PRATAMA juga pernah mengambil tanpa izin di sebuah Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Desa Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat. yaitu pada hari Rabu Tanggal 09 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib menggunakan sepeda motor milik Sdr GANDI PRATAMA dan berangkat menuju ke Sebuah Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Desa Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa I langsung masuk melalui ventilasi toko dan mengambil uang sejumlah Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah ) yang berada di Laci Kasir dan Rokok 15 (lima belas) Bungkus dan memasukan kedalam tas berwarna abu-abu milik Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Sdr GANDI PRATAMA meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke Kos Sdr GANDI PRATAMA di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Desa Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat mengalami kerugian hingga Rp.14.221.773,- (empat belas juta dua ratus dua puluh satu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib disebuah area pertambangan PT. Mifa Bersaudara yang beralamat di Desa Sumber Batu Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain yang merupakan anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Barat bersama dengan anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Barat lainya, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa I ABDUL AZIZ AL IHSAN Bin AHMAD bersama dengan Terdakwa II AULIA SAPUTRA Bin HANAFI dan Sdr. GANDI PRATAMA (DPO) telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu pada hari Senin Tanggal 28 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di sebuah Toko Indomaret yang beralamat di Desa Cot Darat Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 dan pada hari Kamis Tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Sebuah Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat dan selanjutnya Pada Hari Rabu Tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Sebuah Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, ”mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 28 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Sdr GANDI PRATAMA (DPO) sudah bersepakat untuk mengambil barang tanpa izin di sebuah Toko Indomaret yang beralamat di Desa Cot Darat Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Barang warna putih, dengan nomor polisi B 9541 TBC, Merk TOYOTA, Type HILUX24EDC4WM(GUN125, Model DOBEL KBN PU, Nomor Rangka : MR0DB8CD6PO127999, Nomor Mesin 2GD5351750 milik PT Multindo Tecnology U site Mifa yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa I, dari area parkir PT Mifa dengan menggunakan kartu Kimper.
- Selanjutnya Terdakwa I dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Barang warna putih dengan nomor polisi B 9541 TBC pergi menuju ke kos Sdr GANDI PRATAMA yang beralamat di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat untuk menjemput Sdr GANDI PRATAMA, setelah menjemput Sdr GANDI PRATAMA kemudian langsung menuju ke Masjid Desa Cot Darat Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat untuk bertemu dengan Terdakwa II yang sudah menunggu ditempat tersebut, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa I meletakkan 1 (satu) Unit Mobil Barang warna putih dengan nomor polisi B 9541 TBC di halaman Masjid Desa Cot Darat Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr GANDI PRATAMA pergi ke sebuah Toko Indomaret yang beralamat di Desa Cot Darat Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat menggunakan sepeda motor merk SCOOPY warna Merah Hitam milik Terdakwa II, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr GANDI PRATAMA menuju ke belakang toko dan mengecek ventilasi bagian belakang toko, namun tidak ada ventilasi di tempat tersebut selanjutnya Sdr GANDI PRATAMA melihat ada bekas tembok belakang toko yang baru diperbaiki, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melubangi bagian belakang tembok secara bergantian mengunakan obeng tipis yang sudah Terdakwa I bawa dengan cara mengetok obeng tersebut mengunakan palu kecil lebih kurang selama 1 (satu) jam hingga tembok tersebut berlubang.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I masuk melalui tembok belakang yang sudah dilubangi yang mana tempat tersebut merupakan gudang penyimpanan toko dan Terdakwa II mengawasi bagian belakang toko, selanjutnya Terdakwa I menuju ke bagian penjualan toko namun alaram dari toko tersebut berbunyi, Terdakwa I merasa panik dan langsung keluar dari toko tersebut melalui tembok yang sudah dilubangi sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa I mengechat Sdr GANDI PRATAMA melalui whatsapp dan mengatakan “ INI ALARAM NYA BUNYI” kemudian dibalas oleh Sdr GANDI PRATAMA “ GAK APA GAK KEDENGARAN KEDEPAN MASUK AJA LAGI” kemudian Sdr GANDI PRATAMA mengatakan bahwa telah mematikan saklar dari toko tersebut sehingga toko tersebut dalam keadaan gelap.
- Selanjutnya Terdakwa I kembali masuk kedalam toko melalui lubang yang sudah di lubangi sedangkan Terdakwa II menunggu dibelakang toko dan Sdr GANDI PRATAMA menunggu di depan toko tersebut, setelah Terdakwa I masuk kedalam toko, Terdakwa I mengambil barang-barang yang ada didalam toko yang Terdakwa I tidak ingat lagi dan memasukkan kedalam karung yang Terdakwa I ambil di toko tersebut dan sebagian barang lainnya Terdakwa I masukkan kedalam tas abu-abu milik Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I keluar dari toko tersebut melalui lubang yang sebelumnya telah Terdakwa I dan Terdakwa II lubangi dengan membawa tas milik Terdakwa I dan karung yang berisi barang yang di ambil tanpa izin oleh Terdakwa I. selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr GANDI PRATAMA pergi meninggalkan toko menggunakan sepeda motor merk SCOOPY warna Merah Hitam milik Terdakwa II dengan membawa tas milik Terdakwa I dan karung yang berisi barang yang di ambil tanpa izin dan menuju ke tempat 1 (satu) Unit Mobil Barang warna putih, dengan nomor polisi B 9541 TBC, yang sebelumnya di parkirkan di halaman Masjid Desa Cot Darat Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat. Selanjutnya tas milik Terdakwa I dan karung yang berisi barang yang di ambil tanpa izin diletakkan di dalam mobil tersebut, kemudian Terdakwa I dan Sdr GANDI PRATAMA kembali ke kos Sdr GANDI PRATAMA yang beralamat di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat dan Terdakwa II pulang kerumah Terdakwa II yang beralamat di kecamatan samatiga.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Toko indomaret yang beralamat di Desa Cot Darat Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat mengalami kerugian hingga Rp. 12.120.000 (dua belas juta serratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Pada Hari Kamis Tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sedang bekerja di area tambang site Mifa, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil tanpa izin barang yang ada di Sebuah Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II keluar dari area tambang site Mifa dan menuju ke kos Sdr GANDI PRATAMA di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Barang warna putih dengan nomor polisi B 9541 TBC sesampainya di kos Sdr GANDI PRATAMA Terdakwa I meletakan mobil di kos Sdr GANDI PRATAMA dan pergi menuju Sebuah Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat bersama dengan Terdakwa II menggunakan sepeda motor merk SCOOPY warna Merah Hitam milik Terdakwa II lalu Terdakwa I dan Terdakwa II memarkirkan sepeda motor tidak jauh dari toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, kemudian Terdakwa I menuju ke belakang toko sedangkan Terdakwa II menunggu di depan toko. Selanjutnya Terdakwa I mencongkel jendela belakang toko menggunakan obeng tipis yang sudah Terdakwa I bawa, setelah jendela tersebut terbuka, kemudian Terdakwa I meraba pacok dari pintu besi belakang toko dan berhasil membuka pintu besi tersebut.
- Selanjutnya setelah membuka pintu besi Terdakwa I masuk kedalam toko, langsung menuju ke bagian kasir dan membuka laci kasir kemudian Terdakwa I langsung mengambil uang tersebut yang tidak di hitung oleh Terdakwa I dan mengambil rokok 1 (satu) Slop dibawah Rak Rokok, Setengah slop rokok lagi Terdakwa I ambil di Rak belakang Kasir serta rokok elektrik sebanyak 4 (empat) buah dan Terdakwa I masukan kedalam tas warna abu-abu milik terdakwa. Kemudian Terdakwa I menuju gudang dari toko tersebut dan saat di dalam gudang Terdakwa I melihat ada sebuah brangkas, kemudian Terdakwa I mencoba membuka brangkas tersebut menggunakan tangan namun brangkas tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa I melihat kunci yang berada di laci kasir, Terdakwa I kembali ke kasir dan mengambil kunci yang berada di dalam laci lalu kembali ke Gudang.
- selanjutnya Terdakwa I membuka barangkas menggunakan kunci yang sebelumnya sudah di ambil oleh Terdakwa I di laci kasir, setelah terbuka Terdakwa I melihat didalam brangkas terdapat sejumlah uang sebanyak Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah ) lalu mengambil uang tersebut dan memasukan ke dalam tas abu-abu milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I langsung keluar dari toko melalui pintu belakang. kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan toko tersebut untuk menuju ke kos Sdr GANDI PRATAMA Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat untuk meletakkan sepeda motor milik Terdakwa II dan pergi Kembali ke tambang untuk melajutkan pekerjaan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Barang warna putih dengan nomor polisi B 9541 TBC, dan pada saat di dalam mobil tersebut Terdakwa I membagikan uang kepada Terdakwa II yang mana Terdakwa I mendapatkan uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan Juta Rupiah ) dan Terdakwa II mendapatkan Rp. 4.000.000,- (empat Juta Rupiah ) kemudian Terdakwa I memberikan 1 (satu) setengah slop rokok dan rokok elektrik sebanyak 4 (empat) buah.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat mengalami kerugian hingga Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr GANDI PRATAMA bersepakat untuk mengambil tanpa izin di Sebuah Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat. lalu Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Sdr GANDI PRATAMA, berangkat dari kos Sdr GANDI PRATAMA di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat menuju ke Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat menggunakan sepeda motor merk SCOOPY warna Merah Hitam milik Terdakwa II. Sesampainya di tempat tersebut Sdr GANDI PRATAMA menunggu di depan toko kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke belakang toko, lalu Terdakwa I membuka jendela belakang toko dan teralis menggunakan obeng tipis yang sudah Terdakwa I persiapkan sebelumnya.
- selanjutnya Terdakwa I masuk kedalam toko bersama Terdakwa II dan mengambil barang-barang berupa rokok yang berada di belakang kasir kemudian mengambil barang-barang yang berada di rak penjualan bagian tengah toko, setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II memasukkan ke dalam tas belanja yang berada di toko dan keluar melalui jendela belakang toko. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr GANDI PRATAMA meninggalakan toko Alfamart tersebut dengan membawa 3 (tiga ) tas belanja ukuran sedang yang terisi penuh yang berisikan barang-barang yang diambil tanpa izin dan kembali ke kos Sdr GANDI PRATAMA yang beralamat di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alpen Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat mengalami kerugian hingga Rp. 16.191.157 (enam belas juta seratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
- Bahwa sebelumnya Terdakwa I dan Sdr GANDI PRATAMA juga pernah mengambil tanpa izin di sebuah Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Desa Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat. yaitu pada hari Rabu Tanggal 09 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib menggunakan sepeda motor milik Sdr GANDI PRATAMA dan berangkat menuju ke Sebuah Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Desa Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa I langsung masuk melalui ventilasi toko dan mengambil uang sejumlah Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah ) yang berada di Laci Kasir dan Rokok 15 (lima belas) Bungkus dan memasukan kedalam tas berwarna abu-abu milik Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Sdr GANDI PRATAMA meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke Kos Sdr GANDI PRATAMA di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Desa Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat mengalami kerugian hingga Rp.14.221.773,- (empat belas juta dua ratus dua puluh satu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib disebuah area pertambangan PT. Mifa Bersaudara yang beralamat di Desa Sumber Batu Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain yang merupakan anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Barat bersama dengan anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Barat lainya, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana |