Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Mbo 1.Armansyah Bin Abdul Muluk
2.Mardiati Binti Abdul Muluk
3.Faisal ML Bin Abdul Muluk
4.Feriz M. Bin Abdul Muluk
1.Bupati Aceh Barat
2.Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat AM/08/MBO/IX/2024
Penggugat
NoNama
1Armansyah Bin Abdul Muluk
2Mardiati Binti Abdul Muluk
3Faisal ML Bin Abdul Muluk
4Feriz M. Bin Abdul Muluk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmadi Mahmud, S.H.Armansyah Bin Abdul Muluk
2Ahmadi Mahmud, S.H.Mardiati Binti Abdul Muluk
3Ahmadi Mahmud, S.H.Faisal ML Bin Abdul Muluk
4Ahmadi Mahmud, S.H.Feriz M. Bin Abdul Muluk
Tergugat
NoNama
1Bupati Aceh Barat
2Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, S.H., M.H.Bupati Aceh Barat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, C.q Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, C.q Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, C.q Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter Persegi), yang terletak di Gampong Ranto Panyang Timur, Kemukiman Ranto Panyang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:

 

- Utara

:

berbatas dengan Tanah Garapan Alibasyah Usman -------------

400 M

- Selatan

:

berbatas dengan Tanah Garapan Bustami ES/ Tanah Pemda --------

400 M

- Timur

:

berbatas dengan tanah Negara -------------

  50 M

- Barat

:

berbatas dengan Jalan Umum Lintasan dari stadion ke Gampong Gunong Kleng / Jl. Alpen ----

  50 M

 

          Berdasarkan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa:

  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 05 Juni 2007 atas nama Almarhum Abd. Muluk ayah kandung dari Para Penggugat dengan luas tanah 400 M x 50 M = 20.000 M2 (Dua  Puluh Ribu Meter Persegi) yang diketahui oleh Keuchik Gampong Ranto Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat;

 

Merupakan Tanah Hak Milik Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Alm. Abdul Muluk yang sah;

 

 

 

  1. Menyatakan hibah sebidang tanah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah nomor: 011/1262/BAHT/V/2011 tertanggal 04 Juni 2011 tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan:
    1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01.04.09.15.3.00001 tanggal 25 Juli 2013 atas nama Yayasan Teuku Umar Johan Pahlawan yang terletak di Desa Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat;

 

yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat (Turut Tergugat), tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengambil, menguasai dan menikmati hasil dari Tanah Hak Milik Para Penggugat tersebut pada petitum angka 2, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Abdul Muluk dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak lain manapun dan dikeluarkan dari Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01.04.09.15.3.00001 tanggal 25 Juli 2013 atas nama Yayasan Teuku Umar Johan Pahlawan yang terletak di Desa Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian Immateriil yang diderita oleh Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait pembayaran immateriil dalam Petitum angka 7, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Para Tergugat sampai tercukupinya kerugian immateriil terhadap Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat telah lalai, tidak teliti dan tidak cermat yang mengakibatkan kerugian kepada Para Penggugat;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh serta melaksanakan seluruh isi putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak