Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.ARDIKNA PELANI PA, S.H
MUHAMMAD AZHARI Bin YUSUF ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2669/L.1.18/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AZHARI Bin YUSUF ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa Muhammad Azhari Bin Yusuf Ali pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di sebuah lorong di Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB pada saat Terdakwa Muhammad Azhari Bin Yusuf Ali sedang berada dirumahnya di Gampong Pasi Meugat Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat datang Sdr. Madi (DPO) menghampiri Terdakwa dengan berjalan kaki dan kemudian Sdr. Madi mengajak Terdakwa kerumahnya dengan tujuan untuk membantu Sdr. Madi mempaketkan Narkotika Jenis Sabu untuk dijual oleh Sdr. Madi dan Terdakwa menyetujuinya;
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB pada saat Terdakwa dan Sdr. Madi tiba dirumah Sdr. Madi di Gampong Pasi Meugat Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa dan Sdr. Madi langsung masuk ke kamar rumah Sdr. Madi dan Terdakwa melihat Sdr. Madi mengambil 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dari dalam lemari didalam kamarnya;
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Sdr. Madi dan Terdakwa melanjutkan untuk memaketkan Narkotika Jenis Sabu dengan cara 1 (satu) bungkus plastik sedang berisikan Narkotika Jenis Sabu dibagi menjadi 2 (dua) bungkus plastik kecil dengan berat masing-masing 1 (satu) jie dan Sdr. Madi memasukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis sabu tersebut kedalam kotak rokok merk Humer dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu lainnya Sdr. Madi simpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang Sdr. Madi gunakan dan Sdr. Madi mengajak Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu ke Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. Madi dan Terdakwa menyetujuinya;
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB sesampainya Terdakwa dan Sdr. Madi di disebuah lorong di Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dan Sdr. Madi langsung memarkirkan sepeda motor miliknya, kemudian Sdr. Madi meminta tolong kepada Terdakwa untuk memegang 1 (satu) kotak rokok yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa langsung menyimpan kotak rokok tersebut kedalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan sambil pergi dengan berjalan kaki kejalan utama;
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB Sdr. Madi menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang akan membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan mengatakan jika Sdr. Madi menunggu dipinggir jalan Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB pada saat Terdakwa dan Sdr. Madi sedang menunggu seseorang tersebut, tiba-tiba berhenti 1 (satu) unit mobil dan turun beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal yang kemudian Terdakwa dan Sdr. Madi langsung melarikan diri, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Sat resnarkoba dan pada saat dilakukan penggeledahan Petugas menemukan 1 (satu) kotak rokok yang berisikan 1 (satu) plastik kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu didalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan yang kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 075/60052/2025 pada tanggal 10 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Muhammad Azhari Bin Yusuf Alih memiliki berat bersih 1,11 (Satu Koma Sebelas) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 3608/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan dan berat netto 1,11 (Satu Koma Sebelas) gram milik Terdakwa Muhammad Azhari Bin Yusuf Ali adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa Muhammad Azhari Bin Yusuf Ali pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di pinggir jalan di Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB pada saat Terdakwa Muhammad Azhari Bin Yusuf Ali sedang berada dirumahnya di Gampong Pasi Meugat Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat datang Sdr. Madi (DPO) menghampiri Terdakwa dengan berjalan kaki dan kemudian Sdr. Madi mengajak Terdakwa kerumahnya dengan tujuan untuk membantu Sdr. Madi mempaketkan Narkotika Jenis Sabu untuk dijual oleh Sdr. Madi dan Terdakwa menyetujuinya;
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB pada saat Terdakwa dan Sdr. Madi tiba dirumah Sdr. Madi di Gampong Pasi Meugat Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa dan Sdr. Madi langsung masuk ke kamar rumah Sdr. Madi dan Terdakwa melihat Sdr. Madi mengambil 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dari dalam lemari didalam kamarnya;
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Sdr. Madi dan Terdakwa melanjutkan untuk memaketkan Narkotika Jenis Sabu dengan cara 1 (satu) bungkus plastik sedang berisikan Narkotika Jenis Sabu dibagi menjadi 2 (dua) bungkus plastik kecil dengan berat masing-masing 1 (satu) jie dan Sdr. Madi memasukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis sabu tersebut kedalam kotak rokok merk Humer dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu lainnya Sdr. Madi simpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang Sdr. Madi gunakan dan Sdr. Madi mengajak Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu ke Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. Madi dan Terdakwa menyetujuinya;
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB sesampainya Terdakwa dan Sdr. Madi di disebuah lorong di Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dan Sdr. Madi langsung memarkirkan sepeda motor miliknya, kemudian Sdr. Madi meminta tolong kepada Terdakwa untuk memegang 1 (satu) kotak rokok yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa langsung menyimpan kotak rokok tersebut kedalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan sambil pergi dengan berjalan kaki kejalan utama;
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB Sdr. Madi menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang akan membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan mengatakan jika Sdr. Madi menunggu dipinggir jalan Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB pada saat Terdakwa dan Sdr. Madi sedang menunggu seseorang tersebut, tiba-tiba berhenti 1 (satu) unit mobil dan turun beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal yang kemudian Terdakwa dan Sdr. Madi langsung melarikan diri, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Sat resnarkoba dan pada saat dilakukan penggeledahan Petugas menemukan 1 (satu) kotak rokok yang berisikan 1 (satu) plastik kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu didalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan yang kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 075/60052/2025 pada tanggal 10 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Muhammad Azhari Bin Yusuf Alih memiliki berat bersih 1,11 (Satu Koma Sebelas) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 3608/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan dan berat netto 1,11 (Satu Koma Sebelas) gram milik Terdakwa Muhammad Azhari Bin Yusuf Ali adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa Sopian Bin Alm. Syamsir Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di rumah Sdr. Madi (DPO) di Gampong Pasi Meugat Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB pada saat Terdakwa Muhammad Azhari Bin Yusuf Ali sedang berada dirumahnya di Gampong Pasi Meugat Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat datang Sdr. Madi (DPO) menghampiri Terdakwa dengan berjalan kaki, kemudian Sdr. Madi mengajak Terdakwa untuk pergi kerumahnya dengan tujuan membantu Sdr. Madi untuk mempaketkan Narkotika Jenis Sabu Madi dan Terdakwa menyetujuinya;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 WIB pada saat Terdakwa dan Sdr. Madi tiba dirumah Sdr. Madi di Gampong Pasi Meugat Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa dan Sdr. Madi langsung masuk kedalam kamar Sdr. Madi dan Terdakwa melihat Sdr. Madi mengambil 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dari dalam lemari didalam kamarnya dan mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu bersama-sama, kemudian Terdakwa dan Sdr. Madi menggunakan Narkotika Jenis Sabu bersama-sama dengan cara Sdr. Madi mengambil 1 (satu) buah bong yang disimpan didalam kamarnya dan kemudian Sdr. Madi mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu tersebut dan memasukkannya kedalam spet kaca dan membakarnya dengan menggunakan mancis, yang kemudian Sdr. Madi langsung menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut sebanyak 15 (lima belas) kali hisap dan dilanjutkan oleh Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali hisap;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 075/60052/2025 pada tanggal 10 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Muhammad Azhari Bin Yusuf Alih memiliki berat bersih 1,11 (Satu Koma Sebelas) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 3608/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan dan berat netto 1,11 (Satu Koma Sebelas) gram milik Terdakwa Muhammad Azhari Bin Yusuf Ali adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/115/V/2025/KES tanggal 10 Mei 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Muhammad Azhari Bin Yusuf Ali adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya