Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Mawardi, S.H
2.Darma Mustika, S.H
1.AGUNG WIDODO SAPUTRA Bin Alm HAMID
2.FERDIANSYAH Bin RIDWAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2909/L.1.18/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG WIDODO SAPUTRA Bin Alm HAMID[Penahanan]
2FERDIANSYAH Bin RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

Bahwa Terdakwa I Agung Widodo Saputra dan Terdakwa II Ferdiansyah Bin Ridwan pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 15.00 di Lapas Kelas II B Meulaboh Gampong Paya Peunaga Kecamatan Mereubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram dan berat netto 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 11.30 Wib, Terdakwa I Agung Widodo Saputra sedang bersama Terdakwa II Ferdiansyah Bin Ridwan di kamar di Blok A kamar 26 di Lapas Kelas II B Meulaboh di Gampong Paya Peunaga Kecamatan Mereubo Kabupaten Aceh Barat, di hubungi melalui telpon oleh teman Terdakwa I yang bernama Sdr. AMI (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk memasukkan ke dalam Lapas Kelas II B Meulaboh dengan cara  menitipkan narkotika jenis sabu tersebut melalui paman Terdakwa II yang bernama Saksi Muswan Bin Alm Kamarudin (Damping Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh). Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa II langsung pergi menjumpai Saksi Muswan Bin Alm Kamarudin yang berada di kamar 16 dan saat itu Terdakwa II meminta bantu dengan mengatakan bahwa ada titipan alat perlengkapan mandi milik Terdakwa II dan menyuruh Saksi Muswan Bin Alm Kamarudin ambilkan. Kemudian Terdakwa II langsung kembali ke kamar di Blok A kamar sel di Lapas Kelas II B Meulaboh. Selanjutnya Sdr AMI (DPO)  menelpon Terdakwa I dengan mengatakan bahwa paket berupa narkotika jenis sabu telah dititipkan kepada Saksi Muswan Bin Alm Kamarudin. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II di jemput oleh Saksi Akramul Abdi Bin Haska Zarmi (Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh) di kamar di Blok A kamar 26 dan Terdakwa I dan Terdakwa II di bawa ke Kantor Lapas Kelas II B Meulaboh.
  • Bahwa sekira sekira pukul 21.00 Wib datang Saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan (petugas polisi dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat) dan Saksi Akramul Abdi Bin Haska Zarmi memperlihatkan 1 (satu) buah REXONA Warna Putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut untuk kami gunakan bersama, Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT (Persero) Pegadaian Cabang Meulaboh dengan Nomor: 389/60049/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, dengan petugas penimbangan Siti Rahmah, hasil penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik milik Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki berat bruto 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram dan berat netto 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik No. LAB.: 3583/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., dengan pemeriksa pertama Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. dan kedua Dr. Supiyani, M.Si., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (bungkus) plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram dan berat netto 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram milik Terdakwa I dan Terdakwa II adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut;

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair :

 

Bahwa Terdakwa I AGUNG WIDODO SAPUTRA dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin RIDWAN pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 21.00 di Lapas Kelas II B Meulaboh Gampong Paya Peunaga Kecamatan Mereubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram dan berat netto 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya