Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2019/PN Mbo Zainuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Zainuddin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Permohonan Pemohon
  2. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/ memperbaiki catatan peristiwa penting sebagaimana dalil dari permohonan tersebut di atas yang sebelumnya tertulis Peureumeu 08 Desember 1973 menjadi Gampong Ladang 04 September 1969 sesuai dengan ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) yang Pemohon miliki
  4. Memerintah kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/ Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar di catat dalam Buku Register untuk itu
  5. Menetapkan dan membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak