Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Mbo | sapiah binti alm.toke buyud | 1.Amiruddin Bar Alias M. Yusuf Alias Siyong 2.sudirman bin amiruddin bar alias m.yusuf alias siyong 3.Zubaili 4.azhar 5.Ismardani 6.M. Dahlan 7.Ahli waris Abd manaf, Nurfaridah dan Fitriana 8.Tamom 9.Sipek |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Mbo | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum |
2. Menyatakan tanah objek sengketa pada angka 1.1 dengan luas + 50 x 44 meter . persegi dengan batas-batas pada saat itu sebagai berikut :
Dan Tanah Sawah yaitu dengan kururan + 49/50 x 38 meter dengan batas-batas sebagai berikut:
adalah tanah objek sengketa tersebut sah milik Penggugat yang didapatkan bersadarkan peninggalan warisan dari alm. BUYUD alias TOKE BUYUD yang merupakan Ayah Kandung Penggugat; 3. Menyatakan semua surat-surat yang dibuat oleh tergugat I dan atau oleh para II, III, IV, V, VI, VIII dan IV tidak sah dan berkekuatan hukum ; terkait dengan tanah objek sengekta baik surat jual beli, Hibah, gadai, kepada pihak lain; 4. Menyatakan jual beli antara tergugat VIII dan IX dengan Tergugat VII tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 5. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan ( Consevartoir Beslaag) yang diletak terhadap tanah objek sengketa angka 1.2 dengan + 49/50 x 38 meter persegi dan angka 1.2 dengan ukuran + 50 x 44 meter persegi poin angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6 milik penggugat yang terletak di Gampong Pasi Aceh Baroh, Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut: 7.1. tanah objek sengketa berupa tanah darat dengan ukuran + 50 x 44 meter
7.2. Tanah Sawah yaitu dengan kururan + 49/50 x 38 meter
12. Menyatakan para tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX telah melakukan perbuatan melawan hukum; 13. Menghukum para Tergugat , I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, untuk membayar uang paksa ( Dwangom sebesar Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) perhari kepada penggugat bila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs) yang di tanggung secara renteng 14. Menghukum para Tergugat , I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan atau siapa saja yang menguasai atau memiliki tanah objek sengketa milik Penggugat untuk menyerahkan pada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun tanah objek sengketa yang terletak di Gampong Gampa Pasi Aceh Baroh Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut: 14.1. tanah objek sengketa berupa tanah darat dengan ukuran + 50 x 44 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
14.2. Tanah Sawah yaitu dengan kururan + 49/50 x 38 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
15 Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX untuk membayar kerugian Materil kepada penggugat sebesar Rp. 481.000.000.- ( empat ratus delapan puluh satu juta rupiah) secara tanggung renteng; 16. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, untuk membayar kerugian Immateril kepada penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); 17. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |