Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2021/PN Mbo 1.Dedi Sahputra, SH. MH
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
Maisarah Binti Asdi Main Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-593/L.1.18/Eoh.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Sahputra, SH. MH
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Maisarah Binti Asdi Main[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa terdakwa Maisarah Binti Asdi Main pada hari pada hari Jumattanggal 28 Februari 2020, sekira Pukul 10:00 WIBatau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di Jln. Cut Nyak Dhien Kampung Belakang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Baratatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengansengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwaterdakwa Maisarah pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 10.00 Wibmendatangi rumah saksi korban Roslina Binti Nyak Cuk Mahmuddan kemudian saksi korban Roslina Binti Nyak Cuk Mahmudbertanya kepada terdakwa“kerja dimana”kemudian terdakwa menjawab“kerjadidealer honda arista cabang Meulaboh, setelah mendengar hal tersebut kemudian saksi korban Roslina Binti Nyak Cuk Mahmud memesan 1 (satu) unit mobil merek Honda Hrv Type HrvE Cvt Warna Crystal Black Pearl tahun 2020 melalui terdakwa Maisarah dengan DP (Dow Payment) Sejumlah Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah), selanjutnya beberapa hari kemudian yang saksi korban Roslina Binti Nyak Cuk Mahmud telah lupa hari dan tanggalnya menyerahkan uang kepada terdakwaSejumlah Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) untuk Uang DP (Down Payment) untuk pengambilan 1 (satu) unit mobil merek Honda Hrv Type HrvE Cvt Warna Crystal Black Pearl tahun 2020 di Shorum Honda Arista Meulaboh dansaksi korban sepakat dengan cicilan perbulan sebesar Rp. 18.723.000,- (Delapanbelas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) setiap bulannya yang mana jatuhtempo pembayaran pada tanggal 7 April 2020, kemudian pada tanggal 5 April 2020saksi korban membayar angsuran cicilan bulanan kepada terdakwa Maisarahsebesar Rp. 18.723.000,- (Delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga riburupiah), kemudian berselang dua hari terdakwa Maisarah datang ke rumah saksi korban Roslina Binti Nyak Cuk Mahmud untuk meminta uang cicilan selanjutnya, yang mana terdakwa Maisarahmenjelaskan bahwa “semakin sering dicicil semakin cepat habis masa cicilan kredit mobil tersebut cepat dilunasi”, mendengar hal tersebut saksi korban Roslina Binti Nyak Cuk Mahmud memberikanuang kepada terdakwa Maisarah secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :

  1. Uang sejumlah Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh juta ribu rupiah) namun di dalam kwitansi tersebut tidak tertulis tanggal penerimaan uang DP, hanya tertulis jumlah uang Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang disetorkan, sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
  2. Uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (Sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 05 April 2020
  3. Uang sejumlah Rp. 18.723.000,- (Delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tigaribu rupiah) pada tanggal 05 April 2020
  4. Uang sejumlah Rp. 32.860.000,- (tiga puluh dua juta delapan ratus enam puluhribu rupiah) pada tanggal 08 April 2020,
  5. Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pada tanggal 07 Mei 2020transfer ke rekening terdakwa MAISARAH melalui Bank Bri.
  6. Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pada tanggal 07 Mei 2020transfer ke rekening terdakwa MAISARAH melalui Bank Bri.
  7. Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tanggal 07 Mei 2020transfer ke rekening terdakwa MAISARAH melalui Bank Bri.
  8. Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pada tanggal 07 Mei 2020 transfer ke rekening terdakwa MAISARAH melalui Bank BRI
  9. Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tanggal 07 Mei2020 transfer ke rekening terdakwa MAISARAH melalui Bank BRI
  10. Uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) pada tanggal 07 Mei2020 transfer ke rekening terdakwa MAISARAH melalui Bank BRI

 

Bahwa pada awal bulan Juli, saksi korban Roslina Binti Nyak Cuk Mahmud dihubungi oleh pihak MyBank Jakarta denganmemberitahukan bahwa ksi korban Roslina Binti Nyak Cuk Mahmud belum melakukan pembayaran angsurancicilan ke 4 (empat) yang mana sudah jatuh tempo untuk pembayaran angsurancicilan 1 (satu) unit mobil merek Honda Hrv Type HrvE Cvt Warna Crystal Black Pearl tahun 2020 tersebut, mendengar hal tersebut, saksi Roslina terkejut dikarenakansaksi Roslina sudah memberikan pembayaran angsuran cicilan kepada terdakwa Maisarah, kemudian saksi korban langsung menghubungi terdakwa Maisarahuntuk menanyakan kejadian yang sebenarnya terkait dengan tunggakan cicilanmobil tersebut, dan terdakwa Maisarah menjelaskan kepada saksi Roslina bahwa saksi Roslina telah menyerahkan uang kepada terdakwa Maisarah untuk cicilan angsuran mobil tersebut pada tanggal 08 setiap bulannya dan saksi Roslina telah menyerahkan uang kepada terdakwa Maisarah untuk setoran 4 (empat) bulan bulan pembayaran angsuran cicilan mobil tersebut, namun terdakwa Maisarah hanya menyetorkan sebanyak 3 (tiga) bulan dan bulan ke 4 (empat) terdakwa Maisarah tidak lagi menyetorkan kepada Mybank yang jatuh tempo di awal bulan Juli, bahwaterdakwa Maisarah hanya mengembalikan uang sebesar Rp. 11.900.000, (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian saksi Roslina langsung mendatangi dialerHonda Arista Meulaboh dan menanyakan langsung kepada pihak dialer Honda AristaMeulaboh serta menjelaskan bahwa terdakwa Maisarah hanya menyetorkan DPsejumlah Rp. 180.000.000, (seratus delapan puluh juta rupiah) dan terdakwa Maisarah hanya membayar angsuran cicilan sebanyak 3(tiga) kali selebihnya pihak dialer Honda Arista Meulaboh maupun pihak Leasingtidak ada menerima uang lainnya yang telah saksi korban serahkan kepada terdakwa Maisarah, atas kejadian tersebut karena merasa dirugikan saksi korbanRoslina membuatlaporan ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana; Atau;

Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana;

Pihak Dipublikasikan Ya