| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa HERI FADLI Bin MUSLIADI pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di sebuah warung kopi di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib, pada saat Terdakwa pulang dari bekerja memanen sawit di Gampong Paya Luah Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat Terdakwa singgah di sebuah warung kopi milik Sdr. SAYUTI (DPO) di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Terdakwa menjumpai Sdr. SAYUTI (DPO) yang merupakan pengelola warung tersebut dan menanyakan kepada Sdr. SAYUTI (DPO) apakah ada memiliki Narkotika Jenis Sabu yang harganya Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Sdr. SAYUTI (DPO) mengatakan ada ini Sambil mengeluarkan dan memperlihatkan 5 (lima) Bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan memberikan 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa memberikan Uang kepada Sdr SAYUTI (DPO) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa masuk ke Ruangan kecil yang biasa digunakan untuk istrirahat di dalam warung kopi dan duduk diruangan tersebut sendiri dengan tujuan untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang baru Terdakwa beli dari Sdr SAYUTI (DPO), kemudian pada saat didalam ruangan tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak plastik merk GOFRESS yang tergeletak diatas meja di depan Terdakwa duduk, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak plastik merk GOFRESS tersebut dan memasukkan 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa beli dari Sdr. SAYUTI (DPO). selanjutnya 1 (satu) buah kotak plastik merk GOFRESS yang Berisikan 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa letakkan kembali di atas meja di depan Terdakwa duduk selanjutnya Terdakwa memesan kopi dan duduk minum kopi diruangan kecil Warung Kopi tersebut.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 354/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram diduga mengandung narkotika milik Heri Fadli Bin Musliadi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/60049/2026 pada tanggal 08 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Heri Fadli Bin Musliadi. memiliki berat bruto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat netto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair
Bahwa Terdakwa HERI FADLI Bin MUSLIADI pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di sebuah warung kopi di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat bahwa ada sebuah warung kopi di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla kabupaten Aceh Barat, Diduga sering adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu dari informasi tersebut saksi bersama petugas satresnarkoba melakukan penyelidikan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L bersama Personil Sat Res Narkoba Polres Aceh barat berhasil mengamankan Terdakwa di dalam ruangan kecil di warung kopi di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla kabupaten Aceh Barat, sewaktu dilakukan pemeriksaan / penggeledahan Petugas satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik merk GOFRESS yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas meja di depan Terdakwa duduk di ruangan kecil di dalam warung tersebut dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh barat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 354/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram diduga mengandung narkotika milik Heri Fadli Bin Musliadi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/60049/2026 pada tanggal 08 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Heri Fadli Bin Musliadi. memiliki berat bruto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat netto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih Subsidair
Bahwa Terdakwa HERI FADLI Bin MUSLIADI pada hari dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat lagi pada Bulan Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 bertempat di rumah Terdakwa HERI FADLI Bin MUSLIADI di Dusun Meunasah Tuha Gampong Cot Keumudee Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahuna narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada bulan Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari Sdr. SAYUTI (DPO) bertempat diwarung kopi milik Sdr. SAYUTI (DPO) di gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat. Bahwa setelah membeli Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan Sdr. SAYUTI (DPO).
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Meunasah Tuha Gampong Cot Keumudee Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa lalu Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. SAYUTI (DPO), kemudian Terdakwa memasukkan sabu tersebut ke dalam spet kaca yang sudah Terdakwa pasang di bong kemudian Terdakwa bakar menggunakan mancis dan Terdakwa menggunakan sabu tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali hisap sampai narkotika jenis sabu tersebut habis.
- Bahwa 1 (satu) buah kotak plastik merk GOFRESS yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas meja di depan Terdakwa duduk pada saat penangkapan pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib akan digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal untuk mengunakan narkotika jenis sabu.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 354/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram diduga mengandung narkotika milik Heri Fadli Bin Musliadi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/60049/2026 pada tanggal 08 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Heri Fadli Bin Musliadi. memiliki berat bruto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat netto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;
- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/06/I/2026/KES tanggal 08 Januari 2026 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa HERI FADLI Bin MUSLIADI adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (Sabu);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |