Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Mbo Handoko Manik Raja 1.Roziani
2.Afrizal
3.Emiyati
4.Silvia Nita
5.Wita Mindasari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat 48/YAC&P-PMH/MBO/IX/2026
Penggugat
NoNama
1Handoko Manik Raja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H.Handoko Manik Raja
Tergugat
NoNama
1Roziani
2Afrizal
3Emiyati
4Silvia Nita
5Wita Mindasari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang sah dan pemegang hak yang sah atas sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Cut Mutia, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, seluas 297 m?2; (dua ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 01.04.000001447.0, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1.318/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Azhar, Sarjana Hukum, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk daerah kerja Kabupaten Aceh Barat, dan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat;
  4. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 1.318/2024 tanggal 20 Desember 2024 juncto Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 01.04.000001447.0 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang tetap menguasai, menempati, dan/atau menggunakan Objek Sengketa tanpa izin dan tanpa hak yang sah setelah dilaksanakannya jual beli dan peralihan hak, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  6. Menyatakan bahwa penguasaan Objek Sengketa oleh Para Tergugat adalah tanpa hak dan tanpa alas hukum yang sah;
  7. Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk:
  1. Mengosongkan Objek Sengketa dari penghunian dan/atau penguasaan oleh Para Tergugat dan/atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya;
  2. Menyerahkan Objek Sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;
  3. Menyerahkan kunci dan akses terhadap Objek Sengketa kepada Penggugat;
  4. Apabila Para Tergugat lalai/ingkar melaksanakan kewajiban tersebut, maka pelaksanaan pengosongan dan penyerahan Objek Sengketa dilakukan dengan bantuan alat negara (aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia) ;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar ;

 

            a.     Kerugian Materil :

Hilangnya kesempatan (loss of opportunity) bagi Penggugat untuk memanfaatkan, menyewakan, menempati, atau memperoleh manfaat ekonomis lainnya dari Objek Sengketa sejak tanggal 20 Desember 2024 hingga Objek Sengketa diserahkan secara nyata kepada Penggugat, yang apabila diperhitungkan berdasarkan estimasi nilai sewa wajar atas rumah dan tanah sejenis di lokasi tersebut, sekurang-kurangnya senilai Rp. 52.500.000-, (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Jika biaya sewa rumah dihitung dari 21 Desember 2024 hingga September 2026  hingga 14 September 2026) dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

Biaya sewa per bulan: Rp. 30.000.000,- ÷ 12 bulan = Rp. 2.500.000,- per bulan

Durasi sewa:

21 Desember 2024 – 21 Desember 2025 = 1 tahun (12 bulan)

21 Desember 2025 – 14 September 2026 = ± 9 bulan

Total durasi = 21 bulan

Total Jumlah Sewa = 21 Bulan x Rp. 2.500.000,- = Rp. 52.500.000,-

Sehingga total kerugian materiil Penggugat untuk sementara diperhitungkan sekurang-kurangnya sebesar R Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

b. Kerugian Immateril :

Bahwa berdasarkan doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, kerugian immateril tidak harus dibuktikan secara eksak/matematis sebagaimana kerugian materiil, melainkan cukup dinilai secara wajar dan patut oleh Majelis Hakim berdasarkan asas kepatutan dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut di atas, khususnya lamanya sengketa berlangsung, itikad tidak baik Para Tergugat yang tidak mengindahkan berbagai upaya kekeluargaan maupun Somasi resmi, serta dampak psikis, sosial, dan profesional yang dialami Penggugat, maka Penggugat memandang wajar dan patut untuk menuntut ganti kerugian immateril kepada Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang besarannya tetap diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, verzet, maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau, Jika Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak