Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2022/PN Mbo | Ambri bin Djauhari Daud | Zulkifli | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jun. 2022 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2022/PN Mbo | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jun. 2022 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | AM/05/MBO/VI/2022 | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum |
Yang merupakan tanah milik PENGGUGAT berdasarkan alas hak/bukti kepemilikan tanah berupa Akta Hibah Nomor: 520/2022 tanggal 22 April 2022 atas nama Ambri yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Azhar, S.H., adalah merupakan Tanah Hak Milik PENGGUGAT yang sah;
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah mengambil, menguasai dan menikmati hasil dari Tanah Hak Milik Penggugat tersebut pada petitum angka 2 secara tanpa hak, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan tanah milik PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan dengan pihak ketiga manapun;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini; dan
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |