Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2025/PN Mbo SARA YULIS, S.H RANJANI Bin Alm RABUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 892 /L.1.18/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SARA YULIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANJANI Bin Alm RABUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa Ranjani Bin Alm Rabudin pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jalan Calang – Meulaboh yang beralamat di Gampong Teupin Peuraho Kec Arongan Lambalek Kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya daerah lain yang masih termasuk dalam tempat hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanaSetiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------

1.

Paha Kanan

:

Luka robek 2 x 1 cm

2.

Lutut Kanan

:

Bergeser dari tempatnya

3.

Lutut Kiri

:

Bergeser dari tempatnya

4.

Betis Kiri

:

Fraktur terbuka 2 x 1 cm

5.

Mata Kaki Kiri

:

Luka robek panjang 8 cm x lebar 2 cm

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan fisik diduga pasien mengalami trauma tumpul akibat kecelakaan

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan--------------

DAN

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa Ranjani Bin Alm Rabudin pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Calang – Meulaboh yang beralamat di Gampong Teupin Peuraho Kec Arongan Lambalek Kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanaSetiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar jam 04.00 Wib terdakwa Ranjani Bin Alm Rabudin bersama dengan sdr. Saiful Yanuar berangkat dari Kota Binjai Kab Langkat Prov Sumatra Utara menuju Kab Nagan Raya dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil barang Mitsubishi Tronton warna Hijau Nomor Polisi BK 9310 BT yang memuat pupuk yang mana terdakwa dan sdr. Saiful Yanuar mengemudikan mobil tersebut secara bergantian kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar 13.00 Wib terdakwa bersama dengan sdr. Saiful Yanuar singgah di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Lamsiteh Kec Darul Imarah Kab Aceh Besar untuk beristirahat sejenak, selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa bersama dengan sdr. Saiful Yanuar kembali melanjutkan perjalanan menuju Nagan Raya dengan terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut lalu pada hari Minggu sekitar jam 01.30 Wib saat melewati daerah teunom terdakwa mulai mengantuk namun terdakwa memaksa untuk terus mengemudikan mobil Tronton warna Hijau Nomor Polisi BK 9310 BT tersebut dengan kecepatan 30 km/jam sedangkan sdr Saiful tertidur di kursi penumpang yang berada di samping terdakwa kemudian sekitar pukul 04.00 Wib saat terdakwa dan sdr. Saiful Yanuar sampai di Gampong Teupin Peuraho Kec Arongan Lambalek Kab Aceh Barat terdakwa tertidur sambil mengemudikan mobil tersebut kemudian tiba-tiba mobil Tronton warna Hijau Nomor Polisi BK 9310 BT yang dikemudian oleh terdakwa menabrak bak belakang mobil Tronton warna orange Nomor Polisi BL 8587 NH milik saksi Muliadi Bin Hanafiah yang sedang rusak dan terparkir dipinggir jalan Calang - Meulaboh yang mana pada saat kejadian tersebut sedang beristirahat di mobil bersama dengan saksi Muhajir Bin Alm Hanafiah, selanjutnya saksi Muhajir dan saksi Muliadi terbangun lalu turun dari mobil saksi Muliadi kemudian saksi Muliadi dan saksi Muhajir melihat terdakwa keluar dari mobil tronton miliknya sedangkan sdr Saiful Yanuar terjepit di kursi penumpang kemudian saksi Muliadi dan saksi Muhajir dibantu warga sekitar menarik mobil Tronton warna Hijau Nomor Polisi BK 9310 BT yang dikemudikan oleh terdakwa menggunakan mobil tangki pertamina lalu mengeluarkan sdr Saiful Yanuar yang saat itu sudah tidak bergerak lagi dan mengalami patah dikedua kakinya serta berdarah di sekujur tubuhnya;
  • Bahwa pada saat kecelakan lalu lintas tersebut terjadi kondisi jalan lurus, dua lajur, lalu lintas sepi, cuaca cerah,malam hari aspal hot mixied, sebelah kiri dan kanan jalan rumah Warga
  • Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan mobil Tronton warna orange Nomor Polisi BL 8587 NH yang dikemudikan oleh saksi Muliadi Bin Hanafiah mengalami kerusakan pada pintu belakang dan tiang body rusak dengan kerugian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya