Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.Aditya Gunawan Putra., S.H
2.AHMAD LUTFI, S.H
EMI YULIA MUSTAFA Binti MUSLEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3842/L.1.18/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Gunawan Putra., S.H
2AHMAD LUTFI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMI YULIA MUSTAFA Binti MUSLEM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 Primair

Bahwa terdakwa EMI YULIA MUSTAFA BINTI MUSLEM pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 15.30  wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Penjagaan P20 Lapas kelas IIB Meulaboh Desa Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula Pada hari Rabu tanggal 13 Agusutus tahun 2025 sekira pukul 10.00 wib saat terdakwa sedang dirumah di Gampong Suak Sigadeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat terdakwa dihubungi lewat Handphone oleh Rita (DPO) yang merupakan teman daripada terdakwa dengan mengatakan “lagi dimana dek” kemudian terdakwa menjawab “saya lagi dirumah kak” kemudian saudari Rita (DPO) mengatakan “ada pergi ke Lpas hari ini” kemudian dijawab oleh terdakwa “pergi kak sebentar lagi, saya pergi mau mandikan anak dulu” selanjutkan dijawab oleh Rita (DPO) “yaudah nanti waktu pergi kabari, kakak mau titip barang” kemudian dijawab oleh terdakwa “iya kak”
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.45 wib terdakwa keluar dari rumahnya menunggu becak penumpang dengan tujuan mau ke Lapas kelas IIB Meulaboh bahwa selanjutkan pada saat perjalanan menuju lapas kelas IIB Meulaboh terdakwa menghubungi Rita (DPO) lewat Handphone dengan mengatakan “kak saya sudah dijalan, saua pergi bersama dengan anak saya pakai becak dimana kakak tunggu” kemudian Rita (DPO) menjawab “kakak tunggu didepan Kantor Geuchik Paya Penaga lewat Koramil sedikit”
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 wib terdakwa bertemu dengan Rita (DPO) yang sudah menunggu terdakwa didepan kantor geuchik Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat bahwa kemudian pada saat terdakwa turun dan menhampiri Rita (DPO) kemudian saudari Rita (DPO) mengatakan “Dek ini dalam pempes bayi ada Narkotika Jenis Sabu, nanri pakaikan saja sama anak waktu mau masuk penjagaan Lapas kemudian terdakwa mengatakan “saya takut, sayang anak” kemudian dijawab oleh Rita (DPO) “gak papa dek kamu lagi butuh uang untuk bayah baju sekolah anak, ini kalau sudah berhasil antar kepada orang nanti kakak kasih uang Rp. 1.000.000,- (saut juta rupiah” kemudian terdakwa menjawab “iya kak”
  • Bahwa kemudian Rita (DPO) mengatakan kepada terdakwa “dek kamu tulis nomor HP Heri (Penuntutan dilakukan terpisah) nanti waktu didalam kamu hubungi, biar heri ambil sabu ke adek” kemudian terdakwa menjawab “boleh kak, mana nomor Hpnya”. Kemudian Rita (DPO) memberikan nomor Handphone Heri (Penuntutan dilakukan terpisah) dan 1 (Satu) popok bayi kepada terdakwa yang berisikan Narkotika jenis sabu yang terdakwa pegang;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan anak terdakwa  diantar oleh Rita (Dpo) ke depan Lapas kelas II B Meulaboh kemudian Rita (DPO) menyuruh terdakwa untuk popok yang berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dipakaikan kepada anak terdakwa dengan mengatakan kepada terdakwa “sama anak jarang diperiksa”
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 wib tepatnya di penjagaan P2U lapas kelas II B Meulaboh pada saat saksi Al Kautsara dan  Akramul yang merupakan  Pegawai Lapas Kelas II B Meulaboh sedang piket penjagaan datang terdakwa bersama anak daripada terdakwa dengan tujuan berkunjung melihat suami terdakwa yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Meulaboh bahwa kemudian sesuai dengan SOP saksi Al Kautsara  melakukan pemeriksaan setiap orang yang berkunjung dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dan 9 (sembilan) plastik kecil kosong didalam popok yang dipakai oleh anak terdakwa
  • Bahwa pengakuan dari terdakwa pada saat itu terdakwa disuruh oleh Rita (DPO) untuk menyerahkan Narkotika tersebut kepada Heri (Penuntutan dilakukan terpisah) kemudian saksi bersama dengan pegawai Lapas lainnya menjemput Heri (Penuntutan dilakukan terpisah) dikamar 6 blok C  kemudian pegawai Lapas kelas II B Meulaboh mengubungi Petugas Sat Res Narkoba Polres Bener Aceh Barat tidak lama kemudian petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat datang ke Lapas kelas II B Meulaboh dan membawa terdakwa bersama Heri (Penuntutan dilakukan terpisah) untuk proses selanjutnya
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau meneyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Bahwa Setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian sebagaimana dalam lampiran  berita acara penimbangan Nomor:198/60049/2025 2 (dua) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memili berat bruto 19,1 dengan hasil berat Netto 18,5 gram dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik sebagaimana dalam berita  acara tersebut NO.LAB. : 5832/NNF/2025 dengan kesimpuoan bahwa barang bukti milik terdakwa Emi Yulias Mustafa Binti Muslem adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair;

Bahwa terdakwa EMI YULIA MUSTAFA BINTI MUSLEM pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 15.30  wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Penjagaan P20 Lapas kelas IIB Meulaboh Desa Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan Ibukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bermula Bermula Pada hari Rabu tanggal 13 Agusutus tahun 2025 sekira pukul 10.00 wib saat terdakwa sedang dirumah di Gampong Suak Sigadeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat terdakwa dihubungi lewat Handphone oleh Rita (DPO) yang merupakan teman daripada terdakwa dengan mengatakan “lagi dimana dek” kemudian terdakwa menjawab “saya lagi dirumah kak” kemudian saudari Rita (DPO) mengatakan “ada pergi ke Lpas hari ini” kemudian dijawab oleh terdakwa “pergi kak sebentar lagi, saya pergi mau mandikan anak dulu” selanjutkan dijawab oleh Rita (DPO) “yaudah nanti waktu pergi kabari, kakak mau titip barang” kemudian dijawab oleh terdakwa “iya kak”
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.45 wib terdakwa keluar dari rumahnya menunggu becak penumpang dengan tujuan mau ke Lapas kelas IIB Meulaboh bahwa selanjutkan pada saat perjalanan menuju lapas kelas IIB Meulaboh terdakwa menghubungi Rita (DPO) lewat Handphone dengan mengatakan “kak saya sudah dijalan, saua pergi bersama dengan anak saya pakai becak dimana kakak tunggu” kemudian Rita (DPO) menjawab “kakak tunggu didepan Kantor Geuchik Paya Penaga lewat Koramil sedikit”
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 wib terdakwa bertemu dengan Rita (DPO) yang sudah menunggu terdakwa didepan kantor geuchik Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat bahwa kemudian pada saat terdakwa turun dan menhampiri Rita (DPO) kemudian saudari Rita (DPO) mengatakan “Dek ini dalam pempes bayi ada Narkotika Jenis Sabu, nanri pakaikan saja sama anak waktu mau masuk penjagaan Lapas kemudian terdakwa mengatakan “saya takut, sayang anak” kemudian dijawab oleh Rita (DPO) “gak papa dek kamu lagi butuh uang untuk bayah baju sekolah anak, ini kalau sudah berhasil antar kepada orang nanti kakak kasih uang Rp. 1.000.000,- (saut juta rupiah” kemudian terdakwa menjawab “iya kak”
  • Bahwa kemudian Rita (DPO) mengatakan kepada terdakwa “dek kamu tulis nomor HP Heri (Penuntutan dilakukan terpisah) nanti waktu didalam kamu hubungi, biar heri ambil sabu ke adek” kemudian terdakwa menjawab “boleh kak, mana nomor Hpnya”. Kemudian Rita (DPO) memberikan nomor Handphone Heri (Penuntutan dilakukan terpisah) dan 1 (Satu) popok bayi kepada terdakwa yang berisikan Narkotika jenis sabu yang terdakwa pegang;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan anak terdakwa  diantar oleh Rita (Dpo) ke depan Lapas kelas II B Meulaboh kemudian Rita (DPO) menyuruh terdakwa untuk popok yang berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dipakaikan kepada anak terdakwa dengan mengatakan kepada terdakwa “sama anak jarang diperiksa”
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 wib tepatnya di penjagaan P2U lapas kelas II B Meulaboh pada saat saksi Al Kautsara dan  Akramul yang merupakan  Pegawai Lapas Kelas II B Meulaboh sedang piket penjagaan datang terdakwa bersama anak daripada terdakwa dengan tujuan berkunjung melihat suami terdakwa yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Meulaboh bahwa kemudian sesuai dengan SOP saksi Al Kautsara  melakukan pemeriksaan setiap orang yang berkunjung dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dan 9 (sembilan) plastik kecil kosong didalam popok yang dipakai oleh anak terdakwa
  • Bahwa pengakuan dari terdakwa pada saat itu terdakwa disuruh oleh Rita (DPO) untuk menyerahkan Narkotika tersebut kepada Heri (Penuntutan dilakukan terpisah) kemudian saksi bersama dengan pegawai Lapas lainnya menjemput Heri (Penuntutan dilakukan terpisah) dikamar 6 blok C  kemudian pegawai Lapas kelas II B Meulaboh mengubungi Petugas Sat Res Narkoba Polres Bener Aceh Barat tidak lama kemudian petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat datang ke Lapas kelas II B Meulaboh dan membawa terdakwa bersama Heri (Penuntutan dilakukan terpisah) untuk proses selanjutnya
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Bahwa Setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian sebagaimana dalam lampiran  berita acara penimbangan Nomor:198/60049/2025 2 (dua) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memili berat bruto 19,1 dengan hasil berat Netto 18,5 gram dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik sebagaimana dalam berita  acara tersebut NO.LAB. : 5832/NNF/2025 dengan kesimpuoan bahwa barang bukti milik terdakwa Emi Yulias Mustafa Binti Muslem adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya