Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Mbo Faizah, S.H., M.Kn CUT SAHPUTRA Bin Alm CUT JASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1056/L.1.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CUT SAHPUTRA Bin Alm CUT JASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BARAT

  Jl. Dr. Sutomo No. 16 Desa Suak Indrapuri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Prov. Aceh 23681

Telp. (0655) 7551582 Fax. (0655) 7551582 www.kejari-acehbarat.kejaksaan.go.id

 

     Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDM-15/L.1.18/Enz.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap              : Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri                              

Tempat Lahir                  : Sabang    

Umur/Tgl. Lahir              : 43 tahun/04 November 1980

Jenis Kelamin                : Laki Laki

Kebangsaan/Kew           : Indonesia

Tempat Tinggal              : Gp. Darat Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat                                                                                                                          

Agama                           : Islam

Pekerjaan                       : Pedagang                                         

Pendidikan                     : SD (Tamat)

Status Perkawinan        : Kawin

 

  1. Penahanan

Penyidik

:

10 Februari 2024 s/d 29 Februari 2024

Perpanjangan Kajari

:

01 Maret 2024 s/d 09 April 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

:

04 April 2024 s/d 23 April 2024

Perpanjangan PN

:

-

 

 

  1. Dakwaan

PRIMAIR

 

------ Bahwa Terdakwa Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Lr. Jumpa II Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa dihubungi melalui Handphone oleh teman Terdakwa yaitu Sdr. Man (DPO) dan menawarkan kepada Terdakwa Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh Terdakwa dan Sdr. Man (DPO) yang menentukan lokasi pertemuan;
  • Bahwa Kemudian sekira pukul 15.45 Wib Sdr. Man (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui Handphone dan mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut di Jalan Samudra II Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat didalam kotak rokok merk Sampoerna Mild disamping Tong Sampah dan meminta kepada Terdakwa setelah mengambil Narkotika Jenis Sabu Tersebut dan Terdakwa langsung pergi mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut dan setelah Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa menuju rumah Saksi Safran Bin Alm. Abdullah (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu bersama – sama dan kemudian Terdakwa pulang kerumahnya;
  • Bahwa Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa membawa narkotika jenis sabu dan Terdakwa pergi kembali ke rumah Saksi Safran Bin Alm. Abdullah di Lr. Jeumpa Gampong Ujung Kalak dan tidak berapa lama datang Saksi Ansari Bin Alm. Asnan Hakim (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menggunakan secara bersama – sama Narkotika;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu bersama – sama lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa paketkan menjadi 2 (Dua) bungkus plastik klip kecil dan setelah selesai sabu tersebut Terdakwa slipkan di kotak Rokok Sampoerna Mild dan Terdakwa letakkan di semak – semak di dekat kuburan di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan kab. Aceh Barat lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah;
  • Bahwa Kemudian sekira pukul 17.45 Wib Terdakwa kembali ke kuburan tersebut untuk mengambil 2 (Dua) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa slipkan di kotak Rokok Sampoerna Mild yang Terdakwa letakkan di semak – semak dan setelah Terdakwa ambil lalu sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi Safran Bin Alm. Abdullah;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib ketika Terdakwa hampir tiba dirumah Saksi Safran Bin Alm. Abdullah tiba – tiba Terdakwa langsung di amankan oleh beberapa orang petugas sat resnarkoba dari polres Aceh Barat dan sewaktu di lakukan penggeledahan badan / pakaian petugas sat resnarkoba menemukan 2 (Dua) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang di selipkan di kotak Rokok Sampoerna Mild yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan di pinggir jalan di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 56/60049/2024 pada tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik kecil terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 902/NNF/2024 pada tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,17 (Nol Koma Tujuh Belas) gram milik Terdakwa Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------

 

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa Terdakwa Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Lr. Jumpa II Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh menyalahgunakan narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Rumah Saksi Safran Bin Alm. Abdullah di Lr. Jeumpa Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan Terdakwa menggunakan narkotika jenis Sabu yang di dapatkan oleh Sdr. Man (DPO) dan Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Saksi Safran Bin Alm. Abdullah dengan cara Saksi Safran Bin Alm. Abdullah mengambil bong yang terbuat dari botol minyak wangi yang telah terpasang 2 (dua) pipet plastik dan spet kaca kemudian Terdakwa mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa bawa lalu Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu sebanyak 5 (lima) kali hisap dan selanjutnya Saksi Safran Bin Alm. Abdullah menggunakan sebanyak 5 (lima) kali hisap sampai habis;
  • Bahwa Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa membawa narkotika jenis sabu dan Terdakwa pergi kembali ke rumah Saksi Safran Bin Alm. Abdullah di Lr. Jeumpa Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan tidak berapa lama datang Saksi Ansari Bin Alm. Asnan Hakim dan kemudian Terdakwa, Saksi Safran Bin Alm. Abdullah dan Saksi Ansari Bin Alm. Asnan Hakim langsung menggunakan narkotika jenis sabu yang Terdakwa bawa dengan cara Saksi Safran Bin Alm. Abdullah mengambil bong yang terbuat dari botol minyak wangi yang telah terpasang 2 (dua) pipet plastik dan spet kaca kemudian Terdakwa mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa bawa lalu Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian yang menggunakan narkotika jenis sabu pertama kali yaitu Terdakwa sebanyak 5 (Lima) kali hisap, yang kedua menggunakan narkotika jenis sabu yaitu Saksi Safran Bin Alm. Abdullah sebanyak 5 (Lima) kali hisap dan terakhir menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yaitu Saksi Ansari Bin Alm. Asnan Hakim sebanyak 5 (Lima) kali hisap sampai habis.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/49/XI/2024/KES tanggal 08 Februari 2024 oleh dr. Muhammad Furqansyah di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------

 

 

Meulaboh, 04 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

FAIZAH, S.H., M.Kn

                                                                                        JAKSA MUDA NIP. 198003232003122003

                 

 

Pihak Dipublikasikan Ya