Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Eka Safitri, S.H
MUHAMMAD JAKIR Als APOK Bin Alm. MUHAMMAD ABBAS Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2040 /L.1.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JAKIR Als APOK Bin Alm. MUHAMMAD ABBAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Muhammad Jakir Als Apok Bin Alm. Muhammad Abbas pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.02 Wib bertempat di Jalan Nasional Desa Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik Saksi Meilia Maulina Sari Binti M. Yahya, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.02 Wib Terdakwa melewati sebuah toko di Jalan Nasional Desa Ujung Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh barat  dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul, dengan Nomor Rangka MH314D00017K013395, Nomor mesin 14D013539 Tahun pembuatan 2007 dengan nomor polisi BL 4580 EI lalu terdakwa melihat sebuah handphone yang terletak dalam boks depan sepeda motor yang terparkir lalu terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mengambil tanpa izin 1 (satu)  unit handphone Merk Oppo A54 Nomor Imei: 861280052203177, Imei 2: 861280052203169, warna hitam,  1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 1 (satu) buah cincin emas 97% seberat 1,5 mayam, 1 (satu) cincin emas 97% seberat 2 mayam, 1 (satu) buah ATM Bank Aceh dan uang sejumlah Rp. 101.000,- (seratus satu ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib terdakwa menuju ke kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil penumpang dan ketika sampai di sebuah Jalan di Desa Seuneubok Kec. Johan Pahlawan kab. Aceh Barat terdakwa kembali membuka 1 (satu) buah dompet berukuran kecil lalu mengambil 1 (satu) buah cincin emas 97% seberat 1,5 mayam dengan ukiran lili tanpa mata cincin dan 1 (satu) cincin emas 97% seberat 2 mayam dengan ukiran bulat berpasir dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa membuang 1 (satu) unit handphone merek Oppo A54 warna Hitam Kristal dan dompet berukuran kecil tersebut ketika mobil yang ditumpangi terdakwa melaju;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 07.00 wib terdakwa yang sudah berada di Kota Banda Aceh menuju ke daerah Mesjid Raya Baiturrahman dengan membawa Emas tersebut, lalu  setelah terdakwa memperhatikan kondisi sekitar tempat tersebut melihat ada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal bersedia membeli Emas yang tidak dilengkapi surat-surat atau faktur pembelian sehingga terdakwa langsung mendekati laki-laki tersebut dan menawarkan 2 (dua) buah cincin Emas yang ada padanya lalu laki-laki tersebut memperhatikan kondisi emas tersebut lalu tidak lama kemudian memberitahukan terdakwa untuk harga 2 (dua) buah cincin Emas dapat dibeli dengan harga sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menawar untuk dinaikkan harga menjadi Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) namun laki-laki tersebut tidak mau sehingga terdakwa sepakat dengan harga Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta rupiah) dan langsung menerima uang lalu terdakwa pergi meninggalkan  tempat tersebut;
  • Bahwa terhadap uang sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta rupiah) telah habis terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Meilia Maulina Sari Binti M. Yahya mengalami kerugian sebesar Rp. 12.280.000.00,- (Dua belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

 

Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya