Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa Safrizal Bin Syaruman pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Gampong Meureubo Kecamatan. Meureubo Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa sedang bekerja bongkar barang di Gp. Meureubo Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat dan saat Terdakwa sedang beristirahat berjumpa dengan Sdr. Ucok (Dpo) yang baru terdakwa kenal kemudian terdakwa mengobrol dengan Sdr. Ucok (Dpo) dan menawarkan Terdakwa sabu Kemudian terdakwa menjawab ”Pas kali boleh bang Ucok tapi terdakwa mengatakan tidak ada uang”, kemudian Sdr. Ucok (Dpo) ”Aman ni ada barang pakai gak banyak gak usah bayar ”, kemudian Sdr. Ucok (Dpo) memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dan setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa menyimpan di kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.45 Wib terdakwa pergi ke kebun sawit milik masyarakat Gp. Meureubo Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa merakit bong yang terbuat dari botol Aqua setelah bong siap dibuat kemudian terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memasukkan sabagian narkotika jenis sabu tersebut ke dalam spet kaca kemudian Terdakwa membakar hingga mengeluarkan asap sebanyak 5 (lima) hisap kemudian setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu lalu meyimpan kembali ke dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan Setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa
- Bahwa sekira pukul 17.00 Wib saat Terdakwa sedang berjalan kaki untuk mencari pakan ternak milik Terdakwa datang petugas dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat. Kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan Petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat menemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu setelah mendapatkan barang bukti tersebut selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan Nomor : 118/60049/2024 Tanggal 07 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Cabang Meulaboh telah memeriksa barang bukti berupa 1 bungkus plasik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bruto 0,16 gram (nol koma enam belas) gram dan berat netto 0,05 gram (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab : 2640/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm., Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si. selaku petugas pemeriksa dan mengetahui Dr. Ungkap Siahaan.S.Si.M.Si selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa bukti satu bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol delapan) gram dengan hasil pemeriksaan adalah barang bukti mengandung positif metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
Subsidair
---------- Bahwa terdakwa Safrizal Bin Syaruman pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Gampong Meureubo Kecamatan. Meureubo Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Gp. Meureubo Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara merakit alat hisap narkotika jenis sabu dengan menggunakan botol Aqua dengan menggunakan pipet plastik dan spet kaca tembus pandang setelah bong siap dibuat kemudian terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memasukkan sabagian narkotika jenis sabu tersebut ke dalam spet kaca kemudian Terdakwa membakar dengan menggunakan korek api gas hingga mengeluarkan asap sebanyak 5 (lima) hisap
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/ SHPU/100/V/2024/ KES tanggal 05 Mei 2024 menerangkan bahwa hasil pemeriksaan urine yang dilakukan secara laboratories dengan metode MET RIGHT SIGN AMP RAPID TEST CASSETE An Safrizal Bin Syaruman, dengan hasil pemeriksaan urine positif mengandung narkotika jenis AMPHETAMINE (sabu).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------- |