Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Mbo PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Cut Nyak Dhien Said Rahmad Jakfar SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Cut Nyak Dhien
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denni SafriyandaPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Cut Nyak Dhien
Tergugat
NoNama
1Said Rahmad Jakfar SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.511.122,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.33/3803/9/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari Senin tanggal 17 September 2018 di MEULABOH adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 151.511.122,- (Seratus Lima puluh satu juta lima ratus sebelas ribu Seratus dua puluh dua  rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Akte Jual Beli No: 17/2016 tanggal 08 Januari 2016 atas nama Said Rahmad Jakfar;
  2. Tanah berdasarkan Akte Jual Beli No: 18/2016 tanggal 08 Januari 2016 atas nama Said Rahmad Jakfar;
  3. Tanah berdasarkan Akte Jual Beli No: 16/2016 tanggal 08 Januari 2016 atas nama Said Rahmad Jakfar
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  4. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak